The Wolf in Sheep's Clothing: Aggression v. Humanitarian Intervention in the April 2018 Syria Situation
I GUSTI AGUNG I R, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPerhatian kolektif masyarakat internasional terhadap perlindungan hak asasi manusia melahirkan norma yang dikenal sebagai intervensi kemanusiaan. Konsep ini dipahami sebagai situasi ketika suatu Negara mengintervensi urusan internal Negara lain dengan menggunakan senjata demi mengurangi penderitaan yang dialami oleh warga di Negara itu. Sejak lahirnya norma ini, intervensi kemanusiaan selalu menjadi subjek pembahasan dalam hukum internasional. Karena kegiatan ini secara terang-terangan menggunakan senjata, intervensi kemanusiaan juga berbenturan dengan konsep lain yang dikenal sebagai agresi. Keduanya memiliki karakteristik yang sama, tetapi agresi dianggap sebagai penggunaan senjata yang paling buruk. Selain konsep yang tumpang tindih ini, intervensi kemanusiaan juga merupakan topik yang dapat diperdebatkan di antara para sarjana internasional, karena belum ada konsensus mengenai status legalitasnya, atau legitimasi yang mungkin ada berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini mencoba untuk menyelesaikan permasalahan seputar intervensi kemanusiaan melalui analisis kasus intervensi kemanusiaan terhadap Suriah yang dilakukan oleh AS, Inggris dan Perancis pada bulan April 2018 lalu. Penelitian ini dipersempit dalam dua poin analisis; (1) apakah tindakan tersebut merupakan bentuk agresi, dan (2) apakah mungkin tindakan tersebut menemukan dasar legalitas atau legitimasi dalam hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang sangat bergantung pada studi pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa intervensi kemanusiaan tahun 2018 terhadap Suriah merupakan tindakan agresi, dan selanjutnya menyimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan ini ilegal menurut hukum, namun dilakukan karena alasan yang sah.
The collective concern of the international community on human rights protection gave birth to a norm known as humanitarian intervention. This concept is understood as when a State intervenes with the internal matters of another State with force for the sake of alleviating great humanitarian sufferings. Ever since its establishment, humanitarian intervention has always present as a discourse within international law. As it flagrantly uses force in its conduct, humanitarian intervention also comes across with another form of act known as aggression. Both share the similar characteristics, but the latter is perceived as the gravest use of force. Aside from this possibly overlapping concept, humanitarian intervention is also a debateable topic among international scholars, as there has yet been any consensus on its legality, or conceivably legitimacy under international law. This research attempts to resolve the conundrums surrounding humanitarian intervention through a case analysis of the humanitarian intervention against Syria that was conducted by the US, UK and France back in April 2018. This research is narrowed down into two analysis; (1) whether the conduct constitute as an act of aggression, and (2) whether it is possible for the conduct to find legality or legitimacy under international law. This research uses a normative approach which relies heavily on literature study. This research finds that the 2018 humanitarian intervention against Syria is tantamount to an act of aggression, and further concludes that the humanitarian intervention is illegal but was conducted for legitimate reasons.
Kata Kunci : humanitarian intervention, act of aggression, legality, legitimacy, use of force.