Laporkan Masalah

Politik Kriminal Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

MERCYLIA LEONATA G, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perihal dasar pemikiran dalam konsepsi Politik Kriminal terhadap Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi serta alasan dan pertimbangan dari pembentuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) dalam mengkriminalisasi kembali Penghinaan terhadap Presiden. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan penelusuran kepustakaan perihal teori-teori dalam Politik Kriminal serta wawancara beberapa Akademisi Hukum Pidana yang ada di beberapa Universitas. Data yang terkumpul melalui Teknik Pengumpulan Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan Analisis Kualitatif yang penalarannya dilakukan secara deduktif. Penalaran secara deduktif merupakan proses analisis dari pernyataan yang bersifat umum ditarik menuju suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Penelitian ini menghasilkan tinjauan berupa dasar pemikiran dalam konsepsi Politik Kriminal terhadap Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi dimana hasilnya adalah bahwa Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi dapat dilakukan karena tidak ada satupun konsep serta teori dalam Politik Kriminal yang melarang hal tersebut. Justifikasi dan legitimasi Kriminalisasi kembali perbuatan yang didekriminalisasi harus jelas serta juga harus memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan Hukum Pidana dalam prosesnya. Selain itu Penelitian ini juga menghasilkan tinjauan atas pertimbangan dari pembentuk RUU-KUHP dalam mengkriminalisasi kembali Penghinaan terhadap Presiden yang sebelumnya telah didekriminalisasi. Alasan utama pembentuk RUU-KUHP dalam mengkriminalisasi kembali Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU-KUHP adalah agar Negara dapat menjaga Presiden sebagai simbol Negara itu sendiri dimana sebagai simbol Negara maka Presiden merupakan Personifikasi dari Negara yang perlu untuk dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perihal dasar pemikiran dalam konsepsi Politik Kriminal terhadap Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi serta alasan dan pertimbangan dari pembentuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) dalam mengkriminalisasi kembali Penghinaan terhadap Presiden. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan penelusuran kepustakaan perihal teori-teori dalam Politik Kriminal serta wawancara beberapa Akademisi Hukum Pidana yang ada di beberapa Universitas. Data yang terkumpul melalui Teknik Pengumpulan Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan Analisis Kualitatif yang penalarannya dilakukan secara deduktif. Penalaran secara deduktif merupakan proses analisis dari pernyataan yang bersifat umum ditarik menuju suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Penelitian ini menghasilkan tinjauan berupa dasar pemikiran dalam konsepsi Politik Kriminal terhadap Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi dimana hasilnya adalah bahwa Kriminalisasi kembali perbuatan yang telah didekriminalisasi dapat dilakukan karena tidak ada satupun konsep serta teori dalam Politik Kriminal yang melarang hal tersebut. Justifikasi dan legitimasi Kriminalisasi kembali perbuatan yang didekriminalisasi harus jelas serta juga harus memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan Hukum Pidana dalam prosesnya. Selain itu Penelitian ini juga menghasilkan tinjauan atas pertimbangan dari pembentuk RUU-KUHP dalam mengkriminalisasi kembali Penghinaan terhadap Presiden yang sebelumnya telah didekriminalisasi. Alasan utama pembentuk RUU-KUHP dalam mengkriminalisasi kembali Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU-KUHP adalah agar Negara dapat menjaga Presiden sebagai simbol Negara itu sendiri dimana sebagai simbol Negara maka Presiden merupakan Personifikasi dari Negara yang perlu untuk dilindungi.

This research purpose is to find out about the ratio legis in the conception of Criminal Policy towards the Criminalization of the thing which was Decriminalized and also the reason and consideration of the Draft of Code Penal maker in criminalizing again the Humiliation of President. The method that is used in this research is normative legal research method. This research is carried out by searching the literature regarding theories in Criminal Policy and interview with several Criminal Law Expert in several universities. Data collected through the Data Accumulation Technique and analyzed by using the Qualitative Analysis approach which the reasoning is done deductively. Deductive reasoning is the process of analyzing statements that are generally drawn to a specific conclusion. The result of this research is review of ratio legis in the conception of Criminal Policy towards the Criminalization of the thing which was Decriminalized which the result of this research is that the Criminalization of the Decriminalized act can be carried out because there are no concepts and theories in Criminal Policy that prohibit it. The justification and legitimation of the criminalization of de-criminalized act must be clear and must also consider the principles of the use of Criminal Law in the process. In addition, this research is also contain the reason and consideration of Code Penal maker in criminalizing again the Humiliation of the President. The main reason for Code Penal maker in criminalizing again the Humiliation of President in the Code Penal is so that the State can maintain the President as a symbol of the State itself where as the symbol of the State the President is the Personification of the State that needs to be protected.

Kata Kunci : Kriminalisasi, Dekriminalisasi, Pasal Penghinaan Presiden/Criminalization, Decriminalization, Clause of Humiliation of President

  1. S1-2020-395680-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395680-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395680-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395680-title.pdf