Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum terhadap Bank Atas Debitur yang Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sidoarum Cabang Sleman

JULIA PUSPITA RINI, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap kreditur, upaya hukum yang dilakukan kreditur, dan mengenai Surat Kuasa Jual dalam Perjanjian Kredit Mikro terhadap debitur yang wanprestasi. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit Mikro atas Debitur yang wanprestasi, dan mengenai Surat Kuasa Jual terhadap perlindungan hukum Kreditur dalam Perjanjian Kredit Mikro apabila Debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang didukung dengan penelitian lapangan. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Perjanjian Kredit Mikro Kupedes membuat bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren dan objek jaminan merupakan jaminan umum, maka perlindungan hukum bagi BRI adalah Pasal 1131 KUHPerdata. Surat Kuasa Jual dalam skema yuridis dan secara hukum tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada kreditur, dikarenakan tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata mengenai suatu sebab yang halal. Surat Kuasa Jual dikeluarkan dan ditandatangani terlebih dahulu sebelum dana pinjaman dicairkan dan diberikan kepada debitur, meskipun penandatanganan Surat Kuasa Jual dan pencairan dana pinjaman dilakukan di hari yang sama. Jika di dalam Surat Kuasa Jual terdapat pernyataan bahwa debitur memberikan kuasa mutlak (tidak dapat dicabut kembali), maka hal tersebut tidak sesuai dengan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

This study aims to determine and analyze the legal protection of creditor, the legal remedies undertaken by creditor, and regarding the Power of Attorney to Sell in the Micro Credit Agreement against debtors who default. There are two issues raised in this study, namely regarding legal protection of Creditor in Micro Credit Agreements against defaulted Debtors, and regarding the Power of Attorney to Sell for the legal protection of Creditor in the Micro Credit Agreement if the Debtor defaults. This type of research uses normative juridical supported by empirical juridical namely legal research that uses secondary data sources supported by field research. Using secondary data obtained through library research and primary data obtained from field research. The data obtained were analyzed qualitatively. Kupedes Micro Credit Agreement makes banks as concurrent creditors and collateral objects are general collateral, so legal protection for BRI is Article 1131 of the Civil Code. The Power of Attorney cannot legally provide legal protection to creditors, because it is not in accordance with the legal requirements of the agreement, namely Article 1320 paragraph (4) of the Civil Code regarding a lawful cause. The Power of Attorney is issued and signed before the loan funds are disbursed and given to the debtor, even though the signing of the Power of Attorney and the disbursement of loan funds is done on the same day. If in the Power of Attorney there is a statement that the debtor grants absolute power (cannot be revoked), then this is not in accordance with the Minister of Home Affairs Instructions Number 14 of 1982 concerning the Prohibition of Using Absolute Power of Attorney as Transfer of Land Rights.

Kata Kunci : perlindungan hukum, kredit mikro, surat kuasa jual

  1. S2-2020-402981-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402981-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402981-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402981-title.pdf