Laporkan Masalah

PERAN DEWAN ADAT DAYAK (DAD) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MAKAM UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA TEBELIAN DI KABUPATEN SINTANG

MONICA ANGELA KALIS, Dr. Sutanto SH, MS

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Dewan Adat Dayak (DAD) dalam penyelesaian sengketa tanah makam untuk pembangunan bandara Tebelian di Kabupaten Sintang, mengetahui dan menganalisis hambatan didalam penyelesaian sengketa tanah makam untuk pembangunan bandara Tebelian di Kabupaten Sintang serta mengetahui dan menganalisis solusi yang ditempuh oleh Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menyelesaikan hambatan dalam penyelesaian sengketa tanah makam untuk pembangunan bandara Tebelian di Kabupaten Sintang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan medote wawancara terhadap para responden dan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis terhadap data-data tersebut dilakukan metode analisis kualitatif. Selanjutnya hasil analisis tersebut dipaparkan secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai peran mediator, hambatan-hambatan yang ditemui, serta solusi yang telah ditempuh oleh para pihak. Dewan Adat Dayak (DAD) dalam sengketa ini bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak membuat keputusan. Peran DAD sebagai mediator antara lain adalah mengomunikasikan keinginan dan kepentingan masing-masing pihak kepada pihak lawan serta memberikan pemahaman tentang hukum adat yang berlaku di daerah Tebelian kepada Pemerintah Kabupaten Sintang. Selama menjalankan tugasnya sebagai mediator, DAD menemui hambatan berupa kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu bersamaan dan kesulitan untuk menentukan jumlah ahli waris yang berhak mendapatkan kompensasi berupa biaya pemindahan makam. Solusi yang dilakukan oleh DAD untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menjalin komunikasi intensif kepada para pihak dalam rangka mencocokkan jadwal pertemuan, dan melakukan verifikasi lapangan untuk memvalidasi jumlah ahli waris yang sah.

This research has the aim to find out and analyze the role of the Dayak Customary Council (DAD) in resolving grave land disputes for the construction of the Tebelian airport in Sintang District, find out and analyze obstacles in the resolution of tomb land disputes for the construction of the Tebelian airport in Sintang Regency and to know and analyze the solutions adopted by the Dayak Customary Council (DAD) to resolve obstacles in the resolution of the tomb land dispute for the construction of the Tebelian Airport in Sintang Regency. This research is an empirical normative research. The data used in this study consisted of primary data obtained through field research by interviewing respondents and secondary data in the form of legal materials obtained from literature studies. Analysis of these data is done by qualitative analysis methods. Furthermore, the results of the analysis are presented descriptively to provide an overview of the role of the mediator, the obstacles encountered, and the solutions that have been taken by the parties. The Dayak Customary Council (DAD) in this dispute acts as a neutral third party and does not make decisions. The role of DAD as a mediator, among others, is to communicate the desires and interests of each party to the opposing parties and provide an understanding of customary law applicable in the Tebelian region to the Government of Sintang Regency. During their duties as mediator, DAD encountered obstacles in the form of difficulties to bring the two parties together at the same time and difficulty in determining the number of heirs who were entitled to compensation in the form of grave removal fees, The solution undertaken by DAD to overcome these obstacles is to establish intensive communication to the parties in order to match the meeting schedule, and conduct field verification to validate the number of legitimate heirs.

Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Hukum Adat.

  1. S2-2019-417809-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417809-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417809-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417809-title.pdf