Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 105/PDT.ARB/2018/PN.SRG TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (SENGKETA ANTARA PT. KRAKATAU ENGINEERING LAWAN PT. KRAKATAU POSCO)

IVANDRATA PRANAJATI, Dr. Sutanto S.H.,M.S.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang dalam memutus permohonan pembatalan putusan arbitrase Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Perkumpulan BANI), serta mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum putusan-putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase Perkumpulan BANI berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh wawancara narasumber. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung oleh pendapat narasumber yang memiliki kompetensi pada bidang terkait melalui wawancara. Metode analisis kualitatif digunakan untuk melakukan analisis terhadap data-data yang telah dikumpulkan. Selanjutnya, hasil analisis dipaparkan secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai sejauh mana ketepatan pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim dalam perkara ini dan mengenai kekuatan hukum putusan arbitrase Perkumpulan BANI. Beberapa aspek pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam putusan yang menjadi objek penelitian ini antara lain adalah dalam menentukan letak pertentangan putusan Perkumpulan BANI dengan ketertiban umum, dalam penerapan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS, dan dalam menentukan dasar hukum pembatalan putusan arbitrase. Selanjutnya, pada dasarnya kekuatan hukum putusan arbitrase Perkumpulan BANI adalah final dan mengikat sebagaimana putusan lembaga arbitrase lainnya. Namun demikian, ada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menjadi dasar hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menyatakan putusan Perkumpulan BANI melanggar ketertiban umum, sehingga terhadap putusan Perkumpulan BANI tidak dapat dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara perdata. Pertama, ketentuan mengenai penafsiran perjanjian dalam Pasal 1350 KUHPerdata. Kedua, ketentuan mengenai hak eksklusif atas merek BANI dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang secara sah dimiliki oleh BANI yang beralamat di Mampang.

This research was conducted with aim of knowing and analyzing the consideration of judges at the Serang District Court in deciding the cancellation request of the arbitrary award of the Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Perkumpulan BANI), as well as knowing and analyzing the legal force of the arbitral awards handed down by Perkumpulan BANI according to Law Number 30 Year 1999 Regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Arbitration and ADR Law). This research is a normative study supported by interviewees. The data used in this study consisted of secondary data in the form of legal materials obtained from library studies and supported by the opinions of interviewees who have competence in the related fields through interviews. Qualitative analysis methods are used to analyze the data that has been collected. Furthermore, the results of the analysis are presented descriptively to provide an overview of the extent of the legal consideration given by the panel of judges in this case and about the legal force of the Perkumpulan BANI arbitratry award. There are several aspects of judges' considerations which are not quite right in the decision which is the object of this study. First, in determining the conflicting position between Perkumpulan BANI award and public order. Second, in the application of Article 70 of the Arbitration and ADR Law. Third, in determining the legal basis for canceling an arbitral award. Furthermore, basically the legal force of arbitration award of Perkumpulan BANI is final and binding as the decision of other arbitration institutions. However, there are a number of statutory provisions that have the potential to become a legal basis for the Head of the District Court to declare the Perkumpulan BANI award is violating public order, so that the award handed down by Perkumpulan BANI cannot be executed as the court's decision in a civil case. First, the provisions regarding the interpretation of the agreement in Article 1350 of the Civil Code. Second, the provisions regarding exclusive rights to the BANI and Badan Arbitrase Nasional Indonesia trademark which are legally owned by the BANI which located in Mampang.

Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Alternative Dispute Resolution, Arbitration

  1. S2-2019-417814-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417814-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417814-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417814-title.pdf