Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Subsider Terhadap Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
FEBRI RAMADHAN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pidana penjara subsider terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi, serta merekomendasi prospek pengaturan pidana penjara subsider terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang akan datang. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan penelitiannya terdiri atas data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Cara memperoleh data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu: kesatu, dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara subsider terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi didasari dari pertimbangan yuridis terkait dakwaan penuntut umum dan atau fakta persidangan. Dalam putusannya penjatuhan tersebut dapat disimpangi apabila fakta dalam persidangan terdapat sejumlah uang dari hasil penyitaan atau dititipkan yang nilainya sama atau lebih dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan terdakwa. Kedua, politik hukum pengaturan pidana penjara subsider terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga harus mempertimbangkan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan alternatif pada penjatuhan tersebut dalam putusan hakim dan penghapusan pengaturan pidana penjara subsider terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
This study aims to analyze the basic considerations of judges who impose a subsidiary criminal imprisonment for additional criminal payment of replacement money in corruption cases, as well as recommend prospects for regulating subsidies imprisonment against additional criminal payment of replacement money in future corruption cases. This type of legal research is normative legal research, with research material consisting of primary data and secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The way to obtain data is through library research. Data analysis uses qualitative methods and conclusions are drawn deductively. The conclusions of the results of this study are: first, the basic consideration of judges in imprisonment of the subsidiary prison for additional criminal payment of substitute money in corruption cases is based on juridical considerations related to the indictment of the public prosecutor and or the facts of the trial. In the verdict, the sentence could be distorted if the facts in the trial contained an amount of money from the confiscation or was entrusted with the same value or more than the state financial loss arising from the criminal act of corruption related to the defendant. Second, the political law of the criminal prison subsidies arrangement for additional criminal payment of substitute money must also consider efforts to recover state financial losses with an alternative to the aforementioned sentence in the judge's ruling and the abolition of the criminal prison subsider regulation against additional criminal payment of replacement money.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana Penjara Subsider, Pidana Tambahan Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi