Laporkan Masalah

KEWENANGAN PEMERINTAH TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT

GHALIB ALGHANI L, Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah terkait perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja laut di Indonesia serta pengaturan perjanjian kerja laut waktu tertentu dan perjanjian kerja laut tidak tertentu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sifat pelaksanaan penelitian ini bersifat normatif empiris. Dalam hal ini pelaksanaan penelitian ini dibagi dalam dua tahapan, dimana tahap pertama adalah dengan mengkaji data primer melalui studi kepustakaan terkait dengan aturan atau bahan pustaka yang berlaku dan untuk tahap yang kedua adalah dengan melakukan kajian data sekunder melalui studi di lapangan untuk mengklarifikasi kajian studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Unit Penyelenggara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif kepada pekerja atau awak kapal yang hak-haknya telah dilanggar oleh pemberi kerja atau pengusaha kapal. Sesuai dengan asas lex specialis derogate legi generalis maka acuan jangka waktu perjanjian kerja laut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa ketentuan ketenagakerjan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

The purpose of this research is to acknowledge and analyze the authority and responsibility of government concerning the protection of labor under Indonesia seafarer's employment agreement and arrangement of certain period seafarer's employment agreement and permanent seafarer's employment agreement according to Indonesia prevailing rules and regulation. The type of this research is normative-empirical. In this case, this research is divided into two stages, where the first stage is to research through library study with regard to the related laws and regulations and other related library materials, then for the second stage is through field research in order to clarify the literature study. The data obtained for this research are both primary data and secondary data which processed qualititatively then presented descriptively. According to the result of the research, the author concludes that Ministry of Transportation, Ministry of Manpower, Social Security Administration Body, Local and Central Government Organizer Unit according to their authority, have duties and responsibilities to provide legal protection in protective dan repressive method toward seafarers rights which have been breached by the employer or ship employer. Based on the principle of lex specialis derogate legi generalis the reference of period of seafarer's employment agreement under commercial code of Indonesia refers to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, in which under Law Number 17 of 2008 concerning Shipping states that provision related to maritime labor is implemented according to rules and regulation in field of manpower.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja Laut, Pengusaha Kapal, Awak Kapal, Pelayaran, Ketenagakerjaan, seafarers employment agreement, ship employer, seafarer, maritime, manpower

  1. S2-2019-405894-abstract.pdf  
  2. S2-2019-405894-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-405894-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-405894-title.pdf