Tinjauan Yuridis Pelatihan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya
MUHAMMAD RUSLAN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya mengatur secara detail pelatihan kerja serta untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya mengatur ketentuan dalam hal kompetensi pekerja dan produktivitas tidak meningkat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Cara yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan dianalisis dengan cara kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan kesimpulan pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya telah secara detail menjelaskan mengenai pelatihan kerja namun istilah produktivitas yang tidak dijelaskan secara detail. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya masih belum mengatur mengenai hak pengusaha setelah memberikan pelatihan kerja dan kewajiban pekerja setelah diberikan pelatihan kerja.
The purpose of this research is to find and analyze the law number 13 of 2003 concerning and regulations concerning the details of job training and to study and analyze law number 13 of 2003 concerning labor and its derivative regulations increased. This research is a descriptive study with normative juridical type. This research was conducted by studying document containing material and literature in the form of documents consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis used is qualitative analysis and presented descriptively. The conclusion obtained after the first research, law no. 13 of 2003 concerning manpower and its derivative regulations have explained about job training concerning production details that are not related to details. Secondly, law number 13 of 2003 regarding manpower and its derivative regulations still do not apply the rights of employers after providing job training and require worker after being given job training.
Kata Kunci : Pelatihan Kerja, Kompetensi, Produktivitas