PEMBERLAKUAN ONLINE SYSTEM SUBMISSION (OSS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
NOVANDA JANSSONIUS, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan kedudukan Lembaga OSS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan (2) mendeskripsikan kedudukan Lembaga OSS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif dengan data sekunder sebagai sumber data. Menggunakan pendekatan perudang-undangan secara vertikal untuk melihat apakah suatu perundang-undangan yang berlaku terhadap bidang tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya atau menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang ada guna mengetahui keseluruhan peraturan hukum. Hasil penelitian menjukkan bahwa kedudukan Lembaga OSS dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 adalah sebagai penyempurnaan terhadap BKPM dalam menyelenggarakan perizinan berusaha, yang pada dasarnya adalah BKPM itu sendiri meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan kedudukan Lembaga OSS dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan kedudukan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha.
This research aiming to (1) describe the position of the OSS Institution that was formed based on Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services in terms of Law Number 25 of 2007 concerning Investment; and (2) describe the position of the OSS Institution established under Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services in terms of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. This research is descriptive normative with secondary data as a source of data. Using a vertical legislation (statue) approach to see whether a law that applies to a particular field does not conflict with one another or according to the hierarchy of existing laws and regulations in order to find out the entire legal regulations. The results of the research indicate that the position of the OSS Institution in Law Number 25 Year 2007 is as to strengthening of BKPM in conducting business licensing, which is basically it is BKPM itself although it is not explicitly regulated in the legislation. While its position in Law Number 23 of 2014, OSS Institution is replaced the position of the Regional Government in conducting business licensing services.
Kata Kunci : Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, Lembaga OSS