TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. X DAN KOPERASI PERKEBUNAN BL TERKAIT DENGAN PEMANFAATAN HUTAN NEGARA DAN AREAL PENGGUNAAN LAIN
CINDY B. G. MOGIE, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa hubungan hukum perjanjian kemitraan, pelaksanaan perjanjian serta hambatannya, dan upaya penyelesaian masalah dalam perjanjian kemitraan antara PT. X dan Koperasi Perkebunan BL terkait dengan pemanfaatan hutan negara dan Area Penggunaan Lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, di mana data yang diperoleh ditarik kesimpulan dengan logika deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini yaitu hubungan hukum perjanjian kemitraan antara para pihak berdasarkan Hukum Perjanjian (syarat sah perjanjian, asas-asas pokok perjanjian, dan asas proprsionalitas) sudah tepat dan benar, sedangkan berdasarkan aturan terkait Kemitraan (secara umum maupun secara khusus aturan terkait Kemitraan Kehutanan) belum tepat dan benar karena tidak sesuai dengan tujuan dari Kemitraan, yakni tujuan sosial dan bukan profit semata. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan hubungan hukum perjanjian kemitraan ini, yakni pengalihan lahan yang menjadi objek perjanjian oleh anggota koperasi kepada pihak ketiga (pembeli) yang bukan anggota koperasi mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban hak untuk memanen hasil dan subjek hukum penerima bagi hasil. Ketidakberdayaan PT. X menghadapi wanprestasi dari anggota koperasi karena yang mempunyai hubungan hukum adalah PT. X dan Koperasi dan juga sebaliknya. Faktor yang melatarbelakangi konflik hubungan hukum ini, yakni faktor kebutuhan ekonomi, faktor kepentingan, alam (cuaca), kelalaian, miskomunikasi, dan data. Upaya Penyelesaian yang dilakukan para pihak sendiri pada umumnya masih pada tahap negosiasi dan belum sampai di tahap gugatan arbitrase. Oleh karena itu, jika tidak kunjung memperoleh kesepakatan, langkah selanjutnya yang sebaiknya ditempuh adalah mengajukan gugatan arbitrase. Kata Kunci : Hubungan Hukum, Perjanjian Kemitraan, Hutan Negara
The aims of this research are to find out and analyze the legal relationship of partnership agreement, the implementation of agreement as well as the obstacles, and efforts to resolve problems in the partnership agreement between PT. X and BL Plantation Cooperative related to the utilization of state forest and areas of other uses. The method of this research uses empirical juridical with descriptive research. Data analysis that is used is qualitative data analysis, that are obtained by drawing conclusion with deductive logic which are general things to specific things. The result of this research is legal relationship of partnership agreement between parties based on the Law of Agreement (legal requirement of agreement, principles of agreement, and principles of proportionality) is right and trues, meanwhile based on rules about Partnership (general or specific rules about Forestry Partnership) is not yet right and true because it is not in accordance with the goals of Partnership which is social goal and not just for profit. The obstacles in implementing legal relationship of this partnership agreement are the transfer of land that becomes an object of this agreement by member of cooperative to third party (buyer) which is not a member of cooperative which cause the uncertainty of accountability for the right to harvest and the subject of profit sharing recipient. The powerlessness of PT.X facing default from member of cooperative because PT. X and cooperative are in this legal relationship and vice versa. The factor that cause the conflict in this legal relationship are economic needs, interest, nature (weather), neglect, miscommunication, and data. The effort in resolving this that is taken by parties themselves in general is till at the stage of negotiation and have not yet reached arbitration lawsuit. Therefore, if an agreement is not reached, the next step is arbitration lawsuit Keywords: Legal Relationship, Partnership Agreement, State Forest
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Perjanjian Kemitraan, Hutan Negara