Laporkan Masalah

Penilaian Aset Milik Daerah Untuk Estimasi Tarif Nilai Sewa (Studi Pada Gedung Banda Aceh Convention Hall Kota Banda Aceh)

AHMED JUNIA AKBAR, Ertambang Nahartyo, M.Sc., Ph.D., Ak., CMA., CA.

2019 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan nilai pasar aset berupa tanah dan bangunan serta tarif sewa wajar aset daerah Gedung Banda Aceh Convention Hall. Gedung pertemuan ini merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam penelitian ini, penentuan nilai pasar aset menggunakan pendekatan biaya sedangkan untuk menentukan tarif sewa wajar digunakan pendekatan perbandingan data sewa pasar dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Hasil dari penelitian ini adalah estimasi nilai pasar aset dengan pendekatan biaya sebesar Rp98.187.400.000,00. Tarif sewa aset berdasarkan pendekatan perbandingan data sewa pasar sebesar Rp11.300.000,00 per hari. Tarif sewa berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terbagi menjadi beberapa kategori yaitu, untuk kegiatan usaha bisnis sebesar Rp18.000.000,00, koperasi primer PNS sebesar Rp9.000.000,00, koperasi sekunder PNS Rp13.500.000,00, kegiatan usaha non bisnis kategori I sebesar Rp9.000.000,00, kegiatan usaha non bisnis kategori II sebesar Rp7.200.000,00, kegiatan usaha non bisnis kategori III sebesar Rp5.400.000,00, kegiatan sosial kategori I sebesar Rp1.800.000,00, serta untuk kegiatan sosial kategori II dan III sebesar Rp900.000,00.

This research is conducted to determine market value of assets in the form of land and building as well as rental rates for the asset of Banda Aceh Convention Hall. This meetinghouse is one of the assets of Banda Aceh Government. To determine market value in this research is by using cost approach, while for determining rental rates is by using comparison of market rent data approach and Permendagri Number 19 of 2016. The result of this research are market value of assets with cost approach for Rp98.187.400.000,00. Rental rates of the asset based on market rent data comparison approach is Rp11.300.000,00. Rental rates based on Permendagri Number 19 of 2016 are divided into several categories, namely for business activities is Rp18.000.000,00, the PNS primary cooperative is Rp9.000.000,00, PNS secondary cooperatives is Rp13.500.000,00, category I non-business business activities is Rp9.000.000,00, category II non-bussiness business activities is Rp7.200.000,00, category III non-business business activities is Rp5.400.000,00, category I social activities is Rp1.800.000,00, and for category II and III social activities is Rp900.000,00.

Kata Kunci : Nilai Pasar Aset, Tarif Sewa Wajar, Pendekatan Biaya, Pendekatan Perbandingan Data Sewa Pasar, Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

  1. S2-2019-432473-abstract.pdf  
  2. S2-2019-432473-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-432473-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-432473-title.pdf