Laporkan Masalah

Peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pembentukan dan Pengelolaan Anak Perusahaan oleh Badan Usaha Milik Negara

FAIRUZ ARIDALFAZA, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan hubungan pengawasan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Jasa Armada Indonesia dalam pengelolaan anak perusahaan. Penulisan hukum ini meggunakan sifat penelitian yang yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitan yang menggunakan studi kasus hukum yuridis-empiris berupa produk perilaku hukum, sehingga penelitian yang dilakukan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemasi dan klarifikasi terhadap dokumen dan hasil wawancara yang diperoleh dalam penelitian sesuai rumusan masalah dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat kesimpulan. Pertama, Praktik pengawasan terhadap BUMN memang dilakukan oleh Kementerian BUMN, khususnya terhadap PT Pelindo II masih dilakukan pengawasan oleh Kementerian BUMN sebagai RUPS. Kementerian BUMN ditunjuk oleh negara sebagai pemegang saham, sehingga Kementerian BUMN dapat melakukan pengawasan melalui kedudukannya sebagai pemegang saham dalam RUPS. Hal ini sesuai dengan UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, maupun Anggaran Dasar perusahaannya sendiri. Pengawasan tersebut juga mencakup keputusan strategis yang dilakukan Direksi PT Pelindo II, yang dalam penelitian ini adalah keputusan PT Pelindo II untuk mendirikan anak perusahaan, yaitu PT Jasa Armada Indonesia. Kementerian BUMN tidak mengawasi secara langsung PT Jasa Armada Indonesia tetapi melalui pelaporan dari PT Pelindo II sebagai induk perusahaannya yang bisa mengawasi anak perusahaannya. Dalam praktiknya Kementerian BUMN dapat memanggil PT Jasa Arrmada Indonesia untuk menjelaskan atas hasil laporan yang diberikan kepada PT Pelindo II.

The writing of this law aims to find out and examine the supervision carried out by the Ministry of State-Owned Enterprises and the supervisory relationship between the Ministry of State-Owned Enterprises, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Jasa Armada Indonesia in the management of subsidiaries. The writing of this law uses a juridical-empirical nature of research. Juridical-empirical research is research that uses case studies of juridical-empirical law in the form of legal behavior products, so the research conducted includes library research and field research. Literature research is conducted to obtain secondary data, while field research is to obtain primary data. Data were analyzed using qualitative methods which are systemic activities and clarification of documents and interview results obtained in the study in accordance with the formulation of the problem and presented descriptively. Based on the results of research that has been done, there are conclusions. First, the practice of supervision of SOEs is indeed carried out by the Ministry of SOEs, especially PT Pelindo II is still carried out supervision by the Ministry of SOEs as a GMS. The SOE Ministry is appointed by the state as a shareholder, so that the SOE Ministry can conduct oversight through its position as shareholder in the GMS. This is in accordance with the BUMN Law, the Limited Liability Company Law, and the Articles of Association of the company itself. The supervision also includes strategic decisions made by the Directors of PT Pelindo II, which in this study is the decision of PT Pelindo II to establish a subsidiary, namely PT Jasa Armada Indonesia. The SOE Ministry does not directly oversee PT Jasa Armada Indonesia but through reporting from PT Pelindo II as its parent company which can oversee its subsidiaries. In practice the Ministry of BUMN can summon PT Jasa Arrmada Indonesia to explain the results of the report provided to PT Pelindo II.

Kata Kunci : Pengawasan, Pembinaan, Kementerian BUMN, BUMN, Anak Perusahaan

  1. S1-2019-362970-abstract.pdf  
  2. S1-2019-362970-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-362970-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-362970-title.pdf