TINJAUAN YURIDIS PASAL 50 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN STANDAR TEKNIS (STUDI KASUS INDONESIA PALM OIL PLEDGE (IPOP))
WALIDA L ZAHRO', Karina Dwi N.P., S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.)
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui latar belakang perjanjian penetapan standar teknis termasuk dalam pengecualian hukum persaingan usaha di Indonesia serta mengkaji perjanjian Indonesia Palm Oil (IPOP) apakah termasuk perjanjian penetapan standar teknis yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data sekunder berupa bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi serta menganalisa bahan hukum yang sesuai dengan judul penelitian dan pokok permasalahan yang diteliti. Untuk melengkapi data sekunder, peneliti juga melakukan wawancara yang kemudian digunakan peneliti sebagai data primer non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penetapan standar teknis termasuk dalam pengecualian hukum persaingan usaha di Indonesia karena tiga pertimbangan. Pertama, perjanjian penetapan standar teknis adalah kebijaksanaan yang wajar dalam kegiatan usaha dan merupakan sebuah perjanjian yang sudah biasa dilakukan oleh pelaku usaha karena tujuan dibuatnya penetapan standar teknis adalah untuk mempermudah pemasaran, dengan syarat bahwa penetapan standar teknis tidak boleh berakibat pada tindakan mengurangi atau meniadakan persaingan. Kedua, pengecualian perjanjian penetapan standar teknis dalam hukum persaingan usaha secara hukum dapat memberikan kesamaan kesempatan (equality) kepada setiap pelaku usaha untuk dapat bersaing secara adil, sedangkan dari sisi ekonomi pengecualian terhadap perjanjian penetapan standar teknis dapat mewujudkan produksi barang yang lebih efisien dalam hal penggunaan sumber daya, hal tersebut selaras dengan Pasal 3 UU Antimonopoli terkait tujuan pembentukan hukum persaingan usaha di Indonesia. Ketiga, perjanjian standar teknis yang dapat dikecualikan oleh hukum persaingan usaha adalah yang memenuhi unsur-unsur Pasal 50 Huruf c UU Antimonopoli, meliputi unsur "perjanjian" sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU Antimonopli, unsur "penetapan standar teknis" yang bukan merupakan standar yang telah diatur oleh pemerintah, namun standar yang memang diperjanjikan oleh pelaku usaha, unsur "produk barang dan/atau jasa" sebagaimana Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Antimnopoli, dan unsur "yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan", yakni adanya perjanjian tersebut tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha pesaingnya. IPOP sebagai salah satu contoh perjanjian penetapan standar teknis dalam industri kelapa sawit, tidak termasuk dalam pengecualian hukum persaingan usaha karena tidak terpenuhinya semua unsur sebagaimana dalam Pasal 50 Huruf c UU Antimonopoli, yakni unsur "yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan". Adanya perjanjian IPOP justru menyebabkan hambatan masuk bagi pelaku usaha pesaing untuk bersaing pada pasar bersangkutan dan dapat menyebabkan mereka terancam keluar dari persaingan.
The purposes of this research are to find out the background of the agreement on technical standard determination included in the exemption of Indonesia competition law as well as study whether the Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) included in the agreement on technical standard determination that is exempted by Law Number 50 of 1999 On The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research is normative-empiric legal research. The secondary data in the form of legal material obtained through the library research which conducted by identifying, inventorying, and analyzing the legal materials related to the title of research and the subject matter. Completing the secondary data, the researcher conducted interview that were used as the primary non-legal data. As a result, this research finds that the agreement on technical standard determination is include in the exemption of Indonesia competition law for three reasons. First, the agreement on technical standard determination is a reasonable policy in business activities and it is an agreement that is usually done by business actors because the purpose of establishment the technical standard determination is to simplify marketing, on condition that it must not result in reducing or eliminating competition. Second, the exemption of the agreement on technical standard determination in competition law legally provide the equal opportunity for every business actor to be able compete fairly, whereas economically the exemption of the agreement on technical standard determination can create more efficient production of goods in terms of resource use, this is in line with Article 3 of Competition Law relating to the objective of establishing competition law in Indonesia. Third, the agreement on technical standard determination that exempted by competition law is which fulfill the elements of Article 50 c Competition Law, they are "agreement" element as stated in Article 1 number 7 Competition Law, "technical standard determination" element that which is not a standard set by the government, but a standard agreed by the business actor, "products and/or services" element as stated in Article 1 number 16 and 17 Competition Law, and "which does not curb or eliminate the competition" element that the consisting of the agreement does not create obstacles for business competitors. IPOP as one of the agreement of technical standard determination in the palm oil industry is not concluded in the exemption of Indonesia Competition Law because it does not fulfill all of the elements of Article 50 c Competition Law, that is the element of "which does not curb or eliminate the competition". The existence of IPOP actually causes barriers to entry for competing business actors to compete in the relevant market and may also causing them to be threatened out of competition.
Kata Kunci : pengecualian, persaingan usaha, perjanjian, standar teknis