IMPLEMENTASI PASAL 9 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN TERKAIT INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN PATEN AKIBAT BERTENTANGAN DENGAN AGAMA (STUDI TERHADAP INVENSI DI BIDANG OBAT-OBATAN DI INDONESIA)
ALEXANDER A K, Hariyanto, S.H., M.Kn
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang perumusan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis implementasi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten terkait invensi yang tidak dapat diberikan Paten akibat bertentangan dengan agama Islam terhadap invensi di bidang obat-obatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data utama diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan didukung melalui penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan analisis kualitatif, kemudian diinterpretasikan secara deskriptif analitik agar dapat memberikan gambaran data secara jelas dan sistematis berdasarkan keilmuan hukum. Perumusan ketentuan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sebagaimana diubah dengan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dilakukan karena terdapat masukan dari masyarakat untuk menambahkan substansi RUU Paten yang berkaitan dengan isu kloning pada mahkluk hidup khususnya kloning domba yang dilakukan oleh Dr. Ian Wilmut dan dikuatirkan apabila diterapkan kepada manusia akan bertentangan dengan moralitas, kesusilaan maupun kaidah agama-agama yang diakui oleh Indonesia sebagai negara berideologi Pancasila dan perumusan Pasal tersebut telah disesuaikan dengan Perjanjian TRIPs. Namun, implementasinya tidak dapat dilakukan apabila hanya 1 (satu) agama saja seperti agama Islam yang menganggap bahwa invensi di bidang obat-obatan khususnya vaksin bertentangan dengan kaidah agama yang bersangkutan sedangkan agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu atau agama-agama lain yang diakui dan dianut di Indonesia menganggap tidak bertentangan dengan kaidah agamanya masing-masing maka Invensi yang dianggap bertentangan dengan agama Islam tetap dapat diberikan Perlindungan Paten. Selama ini tidak ada satupun Invensi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditolak akibat invensi yang diajukan bertentangan dengan agama di Indonesia. Untuk mendapatkan Perlindungan Paten, Invensi yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat pemberian Paten berdasarkan ketentuan yang ada di dalam UU Paten 2016 yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri serta tidak termasuk dalam kategori invensi yang tidak dapat diberikan Paten.
This research aims to find the background to the formulation of Article 7 letter a of Law Number 14 of 2001 about Patents as amended by Article 9 letter a of Law Number 13 of 2016 about Patents. In addition, this research also analyzes the implementation of Article 9 letter a of Law Number 13 of 2016 about Patents on inventions that cannot be granted a Patent as a result of conflicting with the Islamic religion for inventions in the field of medicine. This research is empirical normative research. The main data obtained through library research and supported through field research. Data analysis in this research was carried out with qualitative analysis, then interpreted analytically to offer a clear and systematic description of the data based on legal knowledge. Formulation of the provisions of Article 7 letter a of Law Number 14 of 2001 about Patents as amended by Article 9 letter a of Law Number 13 of 2016 about Patents is carried out because there is advice from the public to add the substance of the Patent Bill on the issue of cloning in living things specifically sheep cloning carried out by Dr. Ian Wilmut and it is feared that if applied to humans it would be contrary to morality, decency and the rules of religions recognized by Indonesia as a state with the ideology of Pancasila and the formulation of the Article has been adjusted to the TRIPs Agreement. However, its implementation cannot be carried out if only 1 (one) religion, such as Islam, consider that the invention in the field of medicines, especially vaccines, is contrary to the rules of the religion in question while other religions such as Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism or religion Other religions recognized and adhered to in Indonesia consider that they are not in conflict with their religious principles, so that inventions that are considered to be contrary to Islam can still be granted Patent Protection. So far, none of the inventions submitted to the Directorate General of Intellectual Property Ministry of Law and Human Rights have been rejected as a result of an invention contradicting religion in Indonesia. To get Patent Protection, the Invention concerned must meet the conditions for granting a Patent based on the provisions contained in the 2016 Patent Law, namely granted for new inventions, containing inventive steps and it can be applied in industry and not included in the category of inventions that cannot be given Patent.
Kata Kunci : Invensi, Vaksin, Agama, Paten, TRIPs