Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PRINSIP ITIKAD BAIK (UTMOST GOOD FAITH) PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL OLEH PENANGGUNG ASURANSI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGAN

HESNANINGTYAS PUTRIA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis (1) Pelaksanaan penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) pada tahap pra kontraktual oleh penanggung asuransi, (2) Kendala penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith) pada tahap pra kontraktual oleh penanggung asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data primer yang diperlukan terkait dengan topik penelitian, subyek penelitian ini adalah responden. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) penerapan utmost good faith pada tahap pra kontraktual oleh penanggung dalam perjanjian pertanggungan dilakukan ketika proses pemasaran dan proses negosiasi sebelum polis terbentuk dengan melakukan duty to disclose atau kewajiban untuk menjelaskan dan memberitahukan tentang fakta material dari objek perjanjian. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan keterangan secara benar dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi. (2) kendala dalam penerapan utmost good faith pada tahap pra kontraktual oleh penanggung asuransi dari sisi penanggung adalah agen atau marketing yang mewakili penanggung masih banyak yang bermasalah. Sedangkan, dari sisi tertanggung adalah ketidakterbukaan calon tertanggung mengenai data objek yang dipertanggungkan dan ketidaktelitian tertanggung. Oleh karena itu disarankan (1) perusahaan-perusahaan asuransi harus berkoordinasi dalam asosiasi asuransi untuk melakukan perbaikan terhadap standar polis yang menjamin kepastian bahwa penanggung juga harus melakukan duty to disclose, pengedukasian agen atau marketing asuransi, dan perbaikan cara pemasaran oleh penanggung. (2) Calon tertanggung harus mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai produk asuransi yang akan diambil dan harus membaca SPPA, draft polis, terms & condition, polis secara baik dan teliti agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

The purpose of this study is to find out and analyze (1) The implementation of utmost good faith principle in the pre-contractual stage by the insurer, (2) The obstacles to the implementation of utmost good faith principle in the pre-contractual stage by the insurer. This research is an empirical normative legal research. The research was carried out with library research by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, along with documentation methods and instruments in the form of document study. Empirical legal research was carried out by field research conducted by direct observation to the research location to obtain the necessary primary data related to the research topic. The subject of this study were the respondents. The data analysis was conducted by qualitative data analysis. The results of research and discussion show that (1) the application of utmost good faith in the pre-contractual stage by the insurance insurer in agreement is conducted when the marketing process and the negotiation process prior to the policy is formed by carrying out duty to disclosure or the obligation to explain and notify the material facts of the object of the agreement. This is in accordance with Article 31 Paragraph (2) of Law Number 40 Year 2014 concerning Insurance that requires insurance companies to provide correct and non-misleading information regarding insurance products. (2) The obstacles in implementing the utmost good faith in the pre-contractual stage by the insurance insurer in terms of the insurer are agent or marketing representing the insurer, in which there are still many problems. Meanwhile, from the insured side, the problem is the disability of the insured candidate regarding the insured object data and the insured inaccuracy. Therefore, it is recommended that (1) insurance company should coordinate within the insurance association to make improvements to the policy standards that ensure certainty that the insurer must also carry out duty to disclosure, insurance agent or marketing insurance, and improvement of marketing methods by the insurer. (2) Prospective insured must seek as much information about the insurance product as they are to take and must read the SPPA, draft policy, terms & conditions, and policy carefully and thoroughly, therefore no losses can occur in the future.

Kata Kunci : Utmost Good Faith, Penanggung, Pra Kontraktual

  1. S2-2019-422093-abstract.pdf  
  2. S2-2019-422093-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-422093-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-422093-title.pdf