IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONA INTEGRITAS DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
IKA SURYA AGUSTINA, Dr. AG. Subarsono, M.Si., M.A.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIKBirokrasi di Indonesia saat ini memiliki beberapa permasalahan yaitu birokrasi belum sepenuhnya bersih dan akuntabel, birokrasi belum efektif dan efisien serta pelayanan publik yang masih belum mencapai kualitas yang diharapkan. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui reformasi birokrasi. Salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi adalah melalui pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Kantor Pertanahan Kota Bandung merupakan salah satu unit kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang saat ini melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBBM. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan zona integritas dan faktor-faktor yang berperan dalam implementasi kebijakan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan zona integritas dan faktor-faktor yang berperan dalam implementasi kebijakan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi dan audio-visual. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kota Bandung telah berhasil dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari kualitas pelayanan pertanahan yang memuaskan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kota Bandung adalah pelaksanaan komunikasi yang berkesinambungan, sumberdaya yang memadai, disposisi implementator dan struktur birokrasi yang mendukung serta komitmen yang tinggi dari pimpinan. Agar pelayanan pertanahan dapat maksimal, diharapkan pelatihan mengenai pelayanan pertanahan dilaksanakan secara berkala dan adanya penambahan pegawai yang dapat dilakukan melalui rekrutmen PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Bagi peneliti selanjutnya dapat membandingkan antara Kantor Pertanahan yang telah berhasil dan belum berhasil melaksanakan pembangunan zona integritas.
Bureaucracy in Indonesia is still plagued by low accountability, effectiveness, efficiency, pervasive corruption, which pathologies have translated into low quality services. To that end, the government is accelerating bureaucracy reforms to improve performance. Instituting bureaucracy reforms through the creation of integrity zones as pathway toward achieving corruption free zones and Bureaucracy zones free from corruption and ready to serve. The Land Office of Bandung City is one of work units in the Ministry of Agraria and Spatial Planning /National Land Agency, which is currently implementing the creation of a zone of integrity toward achieving bureaucracy free from corruption and committed to serve zone. The research assessed the implementation process and determinants of the success of the zone of integrity policy as an integral part of improving public service delivery in the Land Office of Bandung City. The research was based on a qualitative research design which used data collection techniques that included in-depth interviews, observation, and documentation. Data analysis techniques which were based on Miles and Huberman that included data reduction, presentation, and drawing conclusion and policy implications. Research results showed that the implementation of zone of integrity policy in the Land Office of Bandung City has been successfully implemented. This is reflected in improvement in the quality of service delivery, and cost of services that is in line with prevailing laws and regulations. Factors that are attributable to the success of the zone of integrity policy, include continual communications of the policy to both internal and external stakeholders, sufficient human resources, disposition of policy implementers, supporting bureaucratic structure, and strong and sustained commitment of organization leadership. Policy recommendation to improve service delivery in the land office, include ehancing human resource skills through regular training and increasing the number of employees through the government employee non-civil servant recruitment window. For future research, a research that compares land offices that have succeeded in implementing zone of integrity policy and those that haven�t, should enrich existing knowledge and practice on obstacles that hamper policy implementation.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Zona Integritas, Reformasi Birokrasi