Tinjauan Yuridis Pengaturan Hukum Go-Private dan Alasan-Alasan Go-Private Bagi Perseroan Terbatas Di Indonesia
FARHAN FATHURRAHMAN, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMDalam dunia pasar modal, perusahaan dapat melakukan berbagai aksi korporasi, salah satunya adalah melakukan go-private yang memiliki tujuan berubahnya status perusahaan terbuka dalam sebuah perusahaan menjadi kembali tertutup karena hal-hal tertentu. Namun, dalam praktiknya go-private ini tidak memiliki peraturan khusus yang mengatur dan tidak memiliki arti secara legal mengenai apakah go-private tersebut sehingga pelaksanaannya juga tidak mempunyai landasan hukum yang pasti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan yang berwenang untuk mengawasi pasar modal juga tidak mengeluarkan peraturan khusus namun menggunakan peraturan lain yang sama sekali tidak menyebutkan go-private atau kata lainnya yang memiliki arti sama atau berkaitan di dalamnya. Ketentuan yang belum diatur tersebut tentu akan menghambat proses Go-Private dikemudian hari. Mengetahui alasan-alasan untuk melakukan proses Go-Private juga dapat menjadi pengetahuan tambahan dan dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk penelitian lain kedepannya maupun pengetahuan bagi para investor untuk mengambil langkah dalam melakukan investasi kedepannya. Berdasarkan hal diatas, penulis secara normatif yuridis melakukan penelitian yang berkaitan mengenai peraturan tentang go-private dan alasan-alasan yang digunakan oleh perusahaan dalam melakukan proses go-private. Penulisan ini juga dilengkapi dengan saran berkaitan dengan aturan mengenai proses go-private agar kedepannya mempunyai landasan hukum yang jelas serta menciptakan keharmonisan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
In the world of capital markets, companies can take a variety of corporate actions, one of them is to going private, aims to change the status of a public company to become private again due to certain things. However, in practice, this process of going private does not have any specific regulations and does not have any legal meaning about going-private, so the implementation also requires no definite legal basis. Indonesian Financial Services Authority (OJK) as an authorized institution of the capital market also does not issue any special regulations instead using other regulations that do not mention go-private or other words that have the same meaning or contain in it. The unregulated provisions will certainly hamper the Go-Private process in the future. Knowing the reasons for doing the Go-Private process can also be additional knowledge and can be used as analytical material for other future research and for the investors, to consider their action to make investments in the future. Based on the reasons above, author use normative method to conduct research that discusses about company going-private and the reasons used by companies in conducting the process of going-private. This research also provide recommendations so that in the future going-private has a clear legal basis in result of creating harmony between legal certainty, justice, and the benefits.
Kata Kunci : Go-Private, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Perusahaan Terbuka