Kajian Yuridis Jasa Titip Jual Online di Akun Instagram @paperbird.yk
LEDY KARIN SEPTIANI, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian jasa titip jual online di akun Instagram @paperbird.yk. Penitip memberikan honorarium kepada pihak Paperbird.yk, maka pihak Paperbird.yk memiliki prestasi untuk menjualkan barang titipan penitip melalui akun Instagram miliknya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini terkait pelaksanaan perjanjian jasa titip jual online di akun Instagram @paperbird.yk, serta terkait bentuk wanprestasi dan upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh para pihak dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jasa titip jual online ini. Penelitian ini bersifat normatif-empiris yaitu menggabungkan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian empiris yang dilakukan dengan cara turun langsung kelapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk laporan deskripstif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa perjanjian jasa titip jual online di akun Instagram @paperbird.yk merupakan suatu perjanjian pemberian kuasa untuk mempromosikan barang titipan secara online melalui media elektronik. Tujuan dari perjanjian ini seolah-olah seperti pada titip jual konvensional, namun dalam praktiknya yang dilakukan melalui media elektronik perjanjian ini tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian penitipan barang karena tidak ada penyerahan barang titipan secara langsung dan pihak Paperbird.yk tidak melakukan transaksi jual beli atas barang titipan tersebut. Upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak dalam hal terjadinya wanprestasi yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan negosiasi dalam bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat.
This research aims to find out and analyze an online consignment agreement on Instagram account @paperbird.yk. Consumer gives a fee to Paperbird.yk, so Paperbird.yk has the achievement to sell the entrusted goods through his Instagram account. The issues raised in the writing of this law are related to the implementation of online consignment agreements on the Instagram account @paperbird.yk, as well as related forms of default and settlement efforts undertaken by the parties in the occurrence of defaults in this online consignment agreement. This research is normative-empirical that is combining normative research conducted by searching literature to obtain secondary data and empirical research conducted by directly descending the field to obtain primary data. Data obtained from this study were analyzed and then presented in the form of descriptive reports. Based on the results of research and discussion, it can be seen that the online consigment agreement on the Instagram account @paperbird.yk is an agreement granting power to promote safekeeping goods online through electronic media. The purpose of this agreement is as if the conventional safekeeping, but in practice carried out through electronic media this agreement cannot be categorized as a custody agreement because there is no direct surrender of the deposited goods and Paperbird. the deposit. Settlement efforts undertaken by the parties in the event of a default namely through alternative dispute resolution by negotiations in the form of deliberations to reach consensus.
Kata Kunci : Perjanjian, Jasa Titip Jual, Pemberian Kuasa, Instagram.