Analisis Yuridis terhadap Pengikatan Jaminan Khusus Kebendaan Hak Tanggungan pada Akad Pembiayaan Mudharabah
MUHAMMAD IKHSAN, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan jaminan pada akad pembiayaan mudharabah terhadap resiko pembiayaan. Serta mengetahui dan menganalisis prosedur pengikatan dan eksekusi jaminan khusus kebendaan Hak Tanggungan yang diikatkan melalui akad pembiayaan Mudharabah. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Penelitian normatif menggunakan data sekunder sebagai sumber data serta menambahkan pendapat dari narasumber untuk memperjelas data sekunder tersebut. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, ditinjau berdasarkan Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2015, pengaturan jaminan pada akad pembiayaan mudharabah didasari dengan potensi risiko yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default, serta potensi risiko investasi yang disebabkan bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Kedua, ketentuan pengikatan jaminan yang diatur dalam Buku Standar Produk Mudharabah berpedoman pada ketentuan UUHT, yakni sebagai pelunasan/pengembalian pembiayaan, sehingga dalam pengikatan jaminan Hak Tanggungan akan mengesampingkan unsur perjanjian pembiayaan mudharabah yang tidak berbasis pada utang piutang melainkan kontra prestasi. Eksekusi jaminan Hak Tanggungan pada pembiayaan mudharabah tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 14 UUHT, karena berdasarkan SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 menghendaki adanya kesepakatan antara kedua pihak untuk melakuakan eksekusi jaminan. Dilihat dari UUHT eksekusi jaminan Hak Tanggungan yang sesuai pada pembiayaan mudharabah dilakukan eksekusi di bawah tangan.
The purpose of this study is to find out and analyze collateral arrangements in the mudharabah financing contract against financing risks. As well as knowing and analyzing the attachment procedures and execution of Hak Tanggungan that are charged through the Mudharabah financing agreement. This research is a descriptive research with normative juridical type. The study is conducted with library research to obtain secondary data and analyze the laws and regulations. Normative research uses secondary data as a source of data and adds opinions from informants to clarify the secondary data. The analysis which is used in this study is qualitative and presented descriptively. The results of the study show that: the first, by reviewing on Circular letter of directorate of OJK Number 36/SEOJK.03/2015, the arrangements of collateral for mudharabah financing agreement is based on potential risks caused by default of customers, as well as potential investment risks that is caused by share the business losses of customers financed under profit-sharing financing to Bank. The second, provisions for collateral attachment which is regulated in the Book of Standard Mudharabah Product are guided by the regulation of the Mortgage legal, that is repayment of financing, therefore in attaching guarantees of mortgage will rule out the elements of mudharabah financing agreement that is not based on accounts receivable debt but are contra-achievement. Execution of collateral for mudharabah financing is not in line with the provisions of Article 6 and Article 14 of the UUHT, because based on Circular letter of directorate of OJK Number 36/SEOJK.03/2015 and the Book of Mudharabah Prodak Standard requires an agreement between the two parties to carry out the execution of the guarantee, if seen from the mortgage legal the execution of the Underwriting Right guarantee according to the mudharabah financing is conducted by privately execution.
Kata Kunci : Risiko Pembiayaan, pengikatan, eksekusi Hak Tanggungan.