IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MAGELANG
AHMAD KHOIRUL MUFID, Dr. Subando Agus Margono, M.Si.
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPemerintah Kota Magelang berusaha untuk melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sembarang tempat yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan merusak keindahan lingkungan. Pemerintah membuat Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sebagai dasar hukum kebijakan yang dilakukan. Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memanfaatkan potensi PKL tidak hanya dilakukan pada sebatas relokasi namun juga pemberdayaan para pedagang agar lebih mandiri dan maju. Program tersebut tak hanya bertujuan agar PKL lebih tertib dan mudah dikontrol, tetapi juga pemberdayaan PKL agar lebih mandiri dan maju. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Magelang serta menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Magelang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan antara lain, observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh diuji keabsahannya menggunakan teknik trianggulasi data. Data yang telah dikumpulkan dipilah-pilah, dikelompokkan, diinterpretasikan dan dianalisis sehingga dapat diambil suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Kebijakan penataan PKL di Kota Magelang berjalan dengan baik dan lancar (2) Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Magelang yaitu komunikasi dan sumber daya yang mempunyai peran besar dalam keberhasilan kebijakan. Saran yang harus menjadi perhatian adalah (1) Pemerintah sebaiknya menambah jumlah pegawai di Kasi Bina Usaha PKL sehingga dapat mengatasi permasalahan PKL dengan masksimal. (2) Pemerintah sebaiknya terus mengawasi PKL di Kota Magelang dengan memperhatikan keluhan-keluhan dan kondisi mereka agar dapat berguna untuk membuat kebijakan yang lebih baik.
The Magelang City Government was trying to arrange for street vendors who sell in any place that has managed to disrupt the smooth flow of traffic and damage the beauty of the environment. The Government made the Regional Regulation of the City of Magelang Number 13 of 2013 concerning the Arrangement of Street Vendors as a legal basis for the policies carried out. The policies issued in the framework of utilizing the potential of street vendors were not only carried out to the extent of relocation but also the empowerment of traders to be more independent and advanced. The program is only intended to make street vendors more orderly and easily controlled, but also empowering street vendors to be more independent and advanced. This study aims to determine the implementation of street vendor arrangement policies in the city of Magelang and find the factors that influence the implementation of street vendor arrangement policies in the city of Magelang. This research was a type of qualitative descriptive research. Data collection techniques carried out include observation, interviews and documentation. The data obtained were tested for their validity using data triangulation techniques. The collected data have sorted, grouped, interpreted and analyzed, so conclusions can be taken. The results of the study show that (1) Implementation of street vendor arrangement policies in the city of Magelang was running well and smoothly (2) The factors that influence the implementation of street vendor arrangement policies in Magelang were communication and resources that have a large role in the success of policies. The suggestions that must be a concern are (1) The government should increase the number of employees in PKL Kasi Bina Usaha, so they can overcome street vendors problems maximally. (2) The government should continue to supervise street vendors in the city of Magelang by paying attention to their complaints and conditions so they can be used to make better policies.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Penataan PKL