Relasi Kuasa Aktor dan Partisipasi Kelompok Marginal dalam Musyawarah Desa Paska Implementasi Dana Desa di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul
MUHAMMAD IMAM FAUZI, Wahyu Kustiningsih, M.A.
2019 | Skripsi | S1 SOSIOLOGIImplementasi UU Desa telah membuat babak baru pembangunan desa. proses pembangunan yang pada awalnya menempatkan desa sebagai objek pembangunan lambat laun berubah pasca diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014. Melalui implementasi tersebut diharapkan desa dapat menjadi subjek dari pembangunan yang dilaksanakan yang pada akhirnya dapat menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. Proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat menjadi kuncinya namun, dalam praktiknya tentu musyawarah tersebut terdapat relasi yang terjalin di antara aktor yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Peneliti mengambil lokasi penelitian di Desa Panggungharjo dengan melibatkan delapan orang sebagai informan. Secara khusus, penelitian ini melihat bagaimana kepentingan kelompok marginal desa diafirmasi setelah adanya dana desa, serta bagaimana relasi kuasa yang terjadi dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Temuan lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat terutama kelompok marginal memiliki akses terhadap Musrenbangdes, meskipun pola perencanaan pembangunan desa tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat terutama kelompok marginal desa. Hal ini disebabkan oleh elite desa yang memiliki kuasa terhadap penyelenggaraan Musrenbangdes, inilah yang mengakibatkan elite desa terlihat lebih dominan dalam penentuan arah pembangunan. Terjadinya relasi tersebut juga didorong oleh faktor dari masyarakatnya sendiri. Masyarakat cenderung percaya terhadap rencana pembangunan yang disusun oleh elite desa karena memang keputusan yang diambil dalam perencanaan pembangunan juga memperhatikan kepentingan masyarakat terutama kelompok marginal desa.
The implementation of Village laws has created a new stage of developing village. The development process which used to put village as the object of development gradually changing after authorizing of Laws Number 6 Year 2014. Through the implementation, the village is expected to be the subject of development carried out which finally can create an independent and prosperous village. The planning process of village development through delibration involving the communities becomes the key, but practically, the deliberation must create interaction between the actors involved in the delibration. The researcher uses qualitative approach with descriptive analysis method. The researcher selects the research location in Panggungharjo Village by involving eight people as the informants. Specifically, this research sees how the interest of village marginal community is affirmed after the availability of village finance, as well as how the authority relation happens in the deliberation of village development planning. The discoveries show that not all community especially the marginal one has the access to the deliberation of village development planning although the format of village development planning is still done by considering the interest of community especially the marginal one. It is due to village elites who have the authority in organizing the deliberation, that causes the village elites seem more dominant in deciding the development direction. The relation also happens due to the factors of the community itself. The community tends to believe in the plan build by the village elites because the decision made also considers the interest of community especially the marginal one.
Kata Kunci : relasi kuasa, kelompok marginal, UU Desa