IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOMPLEK ALUN-ALUN KANTOR BUPATI BANTUL
ACHMAD CHASANUL MUBARAK, Dra. Ambar Teguh Sulistiyani, M.Si.
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan setiap kota harus memiliki ruang terbuka 30% dari luas daerahnya dengan proporsi 20% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Implementasi RTH Publik di Kabupaten Bantul belum memenuhi proporsi 20%. Penyediaan RTH menjadi permasalahan tersendiri saat ini, mulai dari sulitnya lahan hingga anggaran yang tidak sesuai kebutuhan. Faktor komunikasi antar dinas terkait dan partisipasi publik dinilai mempengaruhi implementasi penyediaan RTH di Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyediaan RTH Publik yang dikhususkan di Komplek Alun-Alun Kantor Bupati Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menemui dinas-dinas terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Dinas Pekerjan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Bantul, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Selain itu juga masyarakat pengguna sebagai bagian dari partisipasi publik.
Law concerning Spatial Planning mandates that every city must have 30% open space from its area with a proportion of 20% for Public Green Open Space. The implementation of Public Green Open Space in Bantul Regency has not met the proportion of 20%. The provision of green space is a problem now, starting from the difficulty of the land to the budget that is not according to needs. Communication factors between related agencies and public participation are considered to influence the implementation of green open space in Bantul Regency. This study aims to determine the implementation of the policy of providing public green open space in the Alun-Alun Complex, Bantul Regent Office. This research is a qualitative study, by meeting related agencies such as the Development Planning Agency of Bantul Regency; the Environmental Agency of Bantul Regency; the Public Work Department, Housing and Settlement Areas of Bantul Regency; and the Land and Spatial Planning of Bantul Regency. In addition, the user community as part of public participation.
Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau Publik, RTH, Implementasi, Komunikasi, Partisipasi Publik, Kabupaten Bantul