Trauma Psikologis Sebagai Alasan Dilakukan Aborsi Terhadap Korban Perkosaan
Rahmat Fahri Rajak Abdullah, Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui trauma psikologis sebagai dasar dilakukan aborsi terhadap korban perkosaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis mengangkat pada 3 (tiga) masalah utama yaitu bagaimana penanganan trauma psikologis sebagai persyaratan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi, apa hambatan dari praktek aborsi terhadap korban perkosaan dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari, dan bagaimana konsekuensi hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi melewati 40 (empat puluh) hari. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian dengan menggabungkan antara penelitian normatif dan penelitian empiris, dimana penulis menggunakan 2 (dua) jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan ditampilkan dengan metode deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwasannya penanganan aborsi akibat perkosaan yang menimbulkan trauma psikologis dilakukan dengan konseling sebelum (pra) aborsi dan setelah (pasca) aborsi, serta sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak terutama keluarga korban perkosaan. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) hambatan pada praktek aborsi terhadap korban perkosaan dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari yaitu: 1. hambatan internal (korban perkosaan tidak menyadari dirinya hamil, prosedur mendapatkan izin aborsi sangat sulit, dan perbedaan jangka waktu aborsi dalam perundang-undangan); 2. hambatan eksternal (masih besarnya faktor dominasi laki-laki dibandingkan perempuan dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya pemahaman mengenai pengecualian larangan aborsi dengan indikasi tertentu oleh masyarakat, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi, dan perbedaan pandangan masyarakat mengenai aborsi dari segi sosial budaya dan agama). Kesimpulan lainnya bahwa aborsi akibat perkosaan yang dilakukan melebihi jangka waktu 40 (empat puluh) hari memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan namun tidak serta merta dijatuhi pidana, karena mempertimbangkan alasan penghapus pidana, yaitu daya paksa.
The writing of this law aims to find out psychological trauma as the basis for abortions against rape victims. In writing this law, the author raised on 3 (three) main problems, namely how to handle psychological trauma as a requirement for victims of rape who had an abortion, what are the obstacles of the practice of abortion against victims of rape within a period of 40 (forty) days, and how the legal consequences for rape victims who have had abortions past 40 (forty) days. In writing this law the author uses a research method by combining normative research and empirical research, where the authors use 2 (two) types of research, namely library research and field research. The data obtained were then analyzed using qualitative methods and displayed by descriptive methods. From the results of research conducted by the author, it can be concluded that the handling of abortion due to rape that causes psychological trauma is done by counseling before (pre) abortion and after (post) abortion, as well as much needed support from all parties, especially rape victims' families. Furthermore, there are 2 (two) obstacles in the practice of abortion against rape victims within 40 (forty) days, namely: 1. internal barriers (rape victims do not realize that they are pregnant, the procedure for obtaining an abortion permit is very difficult, and the difference in the abortion period in legislation); 2. external obstacles (still a large factor of male domination compared to women in daily life, lack of understanding of the exclusion of abortion bans with certain indications by the community, lack of community involvement in reproductive health education, and differences in community views about abortion in terms of socio-culture and religion). Other conclusions are that abortion resulting from rape exceeding 40 (forty) days has legal consequences as regulated in Article 194 of Law Number 36 Year 2009 on Health but not necessarily sentenced to criminal, because it considers the reasons for a criminal offense, wicht overmacht.
Kata Kunci : Trauma Psikologis, Aborsi, Perkosaan