Laporkan Masalah

Analisis Hukum Mengenai Particular Market Situation Sebagai Dasar Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping oleh Australia Terhadap Produk Kertas A4 Asal Indonesia

RENALDY BAGUS S, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Istilah Particular Market Situation (PMS) yang tercantum di dalam Pasal 2.2 Anti-Dumping Agreement masih belum memiliki definisi yang pasti maupun ruang lingkup yang jelas. Pernyataan Australia yang menyatakan bahwa PMS di Indonesia disebabkan oleh adanya kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat oleh Pemerintah Indonesia menimbulkan permasalahan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan penentuan PMS oleh Australia berdasarkan ketentuan anti-dumping yang berlaku di negaranya dan juga untuk menganalisis serta menjelaskan apakah kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai PMS. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data yang diperoleh untuk merangkai serta menganalisis data dalam penulisan hukum ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode analisis kualitatif yang disusun secara sistematis yang kemudian menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa Australia menggunakan ketentuan dalam s.269TAC of the Customs Act 1901 dan Anti-Dumping Commission's Manual Dumping and Subsidy sebagai dasar penentuan PMS di Indonesia. Istilah PMS yang dimaksud oleh Australia adalah adanya ketidaksesuaian dalam penentuan harga ekspor dan nilai normal dari suatu barang impor yang disebabkan oleh adanya intervensi pemerintah suatu negara. Selain itu, temuan PMS oleh Australia terhadap kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai PMS karena kurangnya bukti yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut mendistorsi harga kertas A4 di pasar domestik Indonesia dan juga kebijakan tersebut diterapkan dengan alasan untuk menjalankan kepentingan nasional Indonesia.

The terms Particular Market Situation (PMS) contained in Article 2.2 of the Anti-Dumping Agreement still does not have a definite definition or clear scope. Australia's statement stating that PMS in Indonesia is caused by log export ban policy composed by Indonesian Government raising a problems. This legal research aims to analyze and explain the determination of PMS by Australia based on the anti-dumping provisions in force in its country and also to analyze and explain whether the log export ban policy issued by the Indonesian Government can be considered as PMS. This legal research use normative-empirical method. The data obtained to compile and analyze the data in this legal research are comprised of primary data and secondary data. The data in this legal research processed using qualitative analysis methods and are systematically arranged produces descriptive data. The results obtained that Australia uses the provisions in s.269TAC of the Customs Act 1901 and the Anti-Dumping Commission's Manual Dumping and Subsidy as the basis for determining PMS in Indonesia. In addition, the terms PMS referred by Australia is a discrepancy in determining export prices and the normal value of imported goods caused by government intervention in a country. Moreover, the findings of PMS by the Australia regarding the log export ban policy issued by the Indonesian Government cannot be said as a PMS due to the lack of evidence which states that the policy distorts A4 paper prices in the Indonesian domestic market, also the log export ban policy is applied on the grounds to carry out Indonesia's national interests.

Kata Kunci : Particular Market Situation, Anti-Dumping, Anti-Dumping Agreement, Pelarangan Ekspor Kayu Bulat, WTO

  1. S1-2019-382580-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382580-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382580-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382580-title.pdf