Kekuatan Pembuktian Keterangan Anak Saksi Dalam Persidangan Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 223/Pid.B/2018/PN.Smr)
ANDI NUR CHARISMA PUTRI ISKANDAR, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang proses pemeriksaan serta kekuatan pembuktian Anak Saksi pada persidangan perkara pidana, khususnya dalam Putusan Nomor : 223/Pid.B/2018/PN.Smr serta mencari tau akibat hukum dan mekanisme hukum terhadap putusan yang mengadili tidak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni deskriptif dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data-data yang ada di dalam penulisan hukum ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini memperoleh dua kesimpulan. Pertama, belum ada pedoman pelaksanaan hakim yang mengatur mengenai proses persidangan perkara pidana yang melibatkan Anak Saksi sehingga proses persidangan yang melibatkan Anak Saksi tetap mengikuti ketentuan acara dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, terdapat kekeliruan pada proses pemeriksaan Anak Saksi dalam Putusan Nomor. 223/Pid.B/2018/PN.Smr, namun Anak Saksi dalam perkara tersebut ialah sah sebagai saksi dan keterangannya memiliki kekuatan pembuktian bebas. Kedua, akibat hukum terhadap putusan hakim yang mengadili tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ialah hanya dapat dibatalkan oleh badan yang memutus itu sendiri atau pengadilan yang lebih tinggi melalui mekanisme upaya hukum maupun upaya hukum luar biasa atau dapat melakukan upaya koreksi dengan mengajukan laporan atas pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim.
The purpose of this research is to know and analyze about the criminal procedure and the weight of evidence in testimony of child witness in criminal trial, especially by Decision Number: 223/Pid.B/2018/PN.Smr and to know about legal impact for this decision and legal remedies procedure that can be used when a decision of a court did not based by a Law Number 11 of 2012 about Juvenile Justice System. The research in this legal writing is a normative empirical legal research. The nature of research conducted by the Author is descriptive by explaining any matter which relates to the research result. This research employed the qualitative method, as the data used in this legal writing is obtained through library research and field research. Through result of research and study in this legal writing, there is two conclusions. First, there is no guidelines for judge that sets the comprehensive procedure that can be used for a child witness in criminal trial, so that process would still be acorrding to Criminal Code and Law Number 11 of 2012 about Juvenile Justice System, an erroneous procedure for child witness's testimony was found in this trial, but those child's were legitimate as a witness, so their testimony has a weight of evidence that are free. Second, legal impact for a decision that did not based by the juvenile justice system procedure is can be cancelled by the court that decided itself or by the higher court by a legal remedy mechanism or extraordinary legal remedies mechanism or by corrective efforts by filling a report on violation of the code of ethics and professional guidelines of the judge.
Kata Kunci : Anak Saksi, Hakim, Kekuatan Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana Anak