Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN

Desy Krismayanti Saragi Sitio, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui subjek yang bertanggug jawab dalam hal korporasi sebagai pelaku tindak pidana di bidang perikanan dan prospek pengaturan subjek yang bertanggung jawab dalam tindak pidana di bidang perikanan di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Adapun data sekunder dalam peneliti adalah terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber. Sedangkan untuk analisisnya menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, korporasi merupakan subjek hukum dalam tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Namun, pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan korporasi dijatuhkan terhadap pengurus korporasi yang ditentukan berdasarkan anggaran dasar korporasi tersebut. Lebih lanjut berdasarkan hubungan kausalitas, dalam hal pengurus korporasi terdiri lebih dari satu orang, maka pengurus yang bertanggung jawab adalah pengurus yang bertanggung jawab langsung atas kegiatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana di bidang perikanan. Kedua, pengaturan subjek hukum yang bertanggung jawab dalam tindak pidana di bidang perikanan di masa mendatang perlu mengikuti perkembangan ketiga model pertanggungjawaban korporasi dimana korporasi yang melakukan tindak pidana juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya karena penjatuhan sanksi pidana terhadap pengurus korporasi atas tindak pidana yang dilakukan korporasi tidak cukup memberikan jaminan bahwa korporasi pelaku tindak pidana tersebut tidak akan melakukan tindak pidana di kemudian hari.

This research for legal writing is aimed to determine legal subject which is liable in the matter of corporate is the subject of criminal offense in the field of fisheries and prospect of regulation regarding the liability of legal subject of criminal offense in the field of fisheries crime in the future. This research is categorized into normative research, which also supported by data from interviews. This research used secondary data and primary data. Secondary data consist of primary, secondary and tertier legal data. Primary data used interviews in this legal writing. Data collection techniques carried out by means of literature study and interviews with speakers. As for the analysis using descriptive qualitative analysis. Based on this research, there are two conclusion. First, corporate is a legal subject in the criminal offense in the field of fisheries based on Law Number 45 0f 2009 concerning Amendmendts to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries. However, liability for criminal acts committed by corporate is imposed on corporate management determined based on the corporation's articles of association. Furthermore, based on causality, in the case that the corporate management consists of more than one person, the responsible management is the management directly responsible for activities that result in criminal actions in the fishery sector. Second, the regulation of legal subject which is liable in fisheries criminal offense in the future needs to follow the development of the three models of corporate responsibility in which corporations that commit criminal acts can also be held liable for criminal liability because the imposition of criminal sanctions on corporate management for criminal offenses committed by corporations is not enough provide a guarantee that the criminal offender corporation will not commit the crime in the future.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana di Bidang Perikanan

  1. S1-2019-377600-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377600-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377600-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377600-title.pdf