Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Mitigasi Risiko Kredit dan Operasional Terhadap Investor dalam Memberikan Pinjaman Pada Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending Berdasarkan Peraturan Perundangan di Indonesia

DEWANGGA, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis risiko yang dihadapi investor dalam memberikan pinjaman pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi atau financial technology berbasis peer to peer (P2P) lending serta mitigasi risiko kredit dan operasional terhadap investor pada mekanisme peer to peer (P2P) lending yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, melalui cara pengumpulan data berupa studi dokumen. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, risiko yang dihadapi investor dalam memberikan pinjaman pada financial technology berbasis peer to peer (P2P) lending yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi risiko kredit dan risiko operasional. Kedua, pengaturan mitigasi risiko kredit dan operasional terhadap investor pada mekanisme peer to peer (P2P) lending dilakukan dengan kewajiban pendaftaran dan izin bagi penyelenggara, ketentuan syarat bagi calon debitur dan kreditur, batas maksimum pemberian kredit, pelaksanaan prinsip dasar perlindungan pengguna, kualitas sumber daya manusia penyelenggara, kerahasiaan data dan kerjasama penyelenggara dengan penyelenggaraan layanan pendukung.

This study aims to explain and analyze the risks faced by investors in providing loans on IT-Based Lending Service or Peer-to-Peer (P2P) lending and credit risk mitigation and operational services to investors on the Peer-to-Peer (P2P) lending mechanism regulated in legislation in Indonesia. This research is a normative study. This research is a library research with secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, through data collection in the form of document studies. The data obtained are then analyzed using qualitative methods. Based on the results of the study, two conclusions can be drawn: a) The risks faced by investors in lending to Peer-to-Peer (P2P) based lending technology regulated in the Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 about Information Technology-Based Lending Services (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) include credit risk and operational risk. b) Credit risk mitigation and operational arrangements for investors in Peer-to-Peer (P2P) lending through a mandatory for the platform to register and get permission, have certain requirements for debitor and creditor, maximum lending limits, basic principles of consumer protection implementation, human resources quality of the platform, confidentiality of the data and the cooperation between the platform and other supporting services.

Kata Kunci : Financial Technology, Peer-to-Peer Lending, Lending, Risk Mitigation

  1. S1-2019-382482-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382482-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382482-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382482-title.pdf