A Comparative Assessment of Singapore's and UK's Fintech Bridges in Resolving Regulatory Issues Instigated by Disruptive Financial Innovations for its Application in Indonesia
M. FARHANZA O.R, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M. Dev. Prac. (Adv.)
2019 | Skripsi | S1 HUKUMSaat ini, ada perkembangan inovasi keuangan baru yang disebut di seluruh dunia sebagai 'Teknologi Finansial'. Dalam upaya mengatur inovasi tersebut, negara-negara di dunia menggunakan 'Regulatory Sandbox'. Namun, 'Regulatory Sandbox' justru menciptakan isu baru lainnya. Karena itu, Inggris dan Singapura telah mengadopsi banyak perjanjian kerja sama bilateral dalam upaya memberantasi isu tersebut. Dengan ini, Penelitian Hukum ini akan menganalisa perjanjian kerja sama bilateral ini. Tujuan dari Penelitian Hukum ini adalah untuk memastikan masalah regulasi yang dihadapi dan apakah perjanjian bilateral adalah solusinya. Penelitian Hukum ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, khususnya dikategorikan sebagai penelitian hukum komparatif. Penelitian Hukum ini pada pokoknya bertumpu pada hukum dan peraturan yang berlaku serta studi literatur dalam memberikan analisa terhadap pokok permasalahan. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa pertama, ada sejumlah masalah regulasi yang dihadapi oleh regulator dalam Teknologi Finansial, yaitu ketidakefektifan penerapan hukum dalam memastikan kepatuhan pada pasar Teknologi Finansial yang terus berkembang yang dikarenakan metode pembuatan regulasi yang kaku dan kurangnya kemampuan regulator dalam menilai inovasi Teknologi Finansial yang kompleks dalam hal inovasi teknologinya dalam 'Regulatory Sandbox'. Kedua, dengan membuat klausul 'referral mechanism' dan 'information sharing', dan melalui penciptaan Global Financial Innovation Network (bersamaan dengan Global Sandbox), Inggris dan Singapura dapat mengakomodasi masalah-masalah tersebut. Ketiga, Indonesia dapat menggunakan metodologi tersebut dalam menciptakan perjanjian kerja sama dan juga dengan berpartisipasi dalam Global Financial Innovation Network, sambil memastikan bahwa kekurangan dari metode tersebut dipertimbangkan.
Presently, there are bursts of new disruptive financial innovations, referred worldwide as 'Financial Technology'. In an attempt to regulate such innovations, states have employed a 'Regulatory Sandbox'. However, such approach leads to the creation of another newfound issue. As such, the UK and Singapore have adopted numerous bilateral co-operation agreement in an attempt to combat such issues. With that in mind, these bilateral co-operation agreements will be subject to the analysis of this Legal Research. The purpose of the creation of this Legal Research is to ascertain the pertinent regulatory issues faced and whether bilateral co-operation agreement is the solution. With that, this Legal Research employs a doctrinal legal research method, specifically categorized as comparative legal research. It predominantly relies on laws and regulation alongside literature studies to analyze the issues. This Legal Research comes to a conclusion that firstly, there are a number of regulatory issues faced by financial regulators when it comes to Financial Technologies, i.e. the ineffectiveness of traditional law making in instilling compliance to the ever-growing market of Financial Technologies due to its characteristic of rigid rule making and the lack of technological capacity of regulators in assessing the technologically-complex Financial Technology innovations through its Regulatory Sandbox. Secondly, by creating 'referral mechanism' and 'information sharing' clauses and also the creation of the Global Financial Innovation Network (alongside its Global Sandbox), the UK and Singapore are able to accommodate to such issues. Thirdly, Indonesia may employ such methodology in its creation of its co-operation agreement and by joining the Global Financial Innovation Network, all the while ensuring that the downside of such method is taken into consideration.
Kata Kunci : Financial Technology, Fintech Bridges, Regulatory Sandbox, Global Fintech Innovation Network