Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP INI) NOMOR l TAHUN 2017 TENTANG BATAS KEWAJARAN JUMLAH PEMBUATAN AKTA PERHARI

SUSWI NURISMAWATI, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penafsiran hukum pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notairs Indonesia Nomor 1/2017 tentang Batas Jumlah Kewajaran Pembuatan Akta Perhari dan untuk mengetahui tentang kepatuhan notaris terhadap aturan tersebut dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian menggunakan metode normatif empiris yang bersifat deskriptif. Sehingga, penelitian menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen.dan data primer yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber melalui wawancara. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1/ 2017 pada prinsipnya notaris hanya boleh membuat 20 akta dalam sehari. Namun, notaris diperbolehkan membuat akta lebih dari 20 dalam sehari apabila akta-akta yang dihasilkan tersebut saling terkait dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait. Semua notaris di Kabupaten Sleman mematuhi Per DKP No1/ 20017. Hal ini didasarkan pada keberhasilan sosialisasi, jumlah permintaan pembuatan akta dari masyarakat dan Notaris dihadapkan pada suatu keadaan yang membuat permintaan pembuatan aktanya tidak lebih dari 20 akta perhari serta Kesadaran notaris manakala mendapati permintaan pembuatan akta yang lebih dari 20 akta perhari notaris dapat membatasi untuk dikerjakan dihari selanjutnya.

This thesis are to examine and analyze interpretation of the law in Article 2 paragraph (2) from the regulation of Central Honorary Board of the Indonesian Notary Association Number 1 /2017 regarding the Fairness Limits for Deeds Making per day and to examine notary compliance with these rules in an effort to provide legal certainty and legal protection for the society. Study is an empiric normative research with a descriptive nature. So that study uses secondary data obtained from a literature research with data collection tools such as document studies and primary data obtained directly from respondents and interviewees. The data then analyzed using qualitative method. Interpretation of Article 2 paragraph (2) by the Central Honorary Board of the Indonesian Notary Association Number 1/2017 is, on principle, notary may only make 20 deeds in a day. However, notaries are permitted to make more than 20 deeds a day if the deeds produced are related and accountable based on Notary Position Regulations, Notary Ethics Code and other related Legislation. All notaries in Sleman Regency adhere to DKP regulation No 1/2017. This is based on the success of the socialization, the number of deed making requests from the public and the Notary is faced with a situation that makes the request for making the deed no more than 20 deeds per day. And also notary awareness when finding a deed making request of more than 20 deeds per day. Notary can limit them to be done the next day.

Kata Kunci : Kata Kunci: Kode Etik Notaris, Notaris, Dewan Kehormatan, Akta.

  1. S2-2019-387959-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387959-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387959-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387959-title.pdf