Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN MEDIS TOTAL KNEE REPLACEMENT ANTARA PASIEN DAN DOKTER SPESIALIS BEDAH ORTHOPEDI DI RUMAH SAKIT PANTI RAPIH YOGYAKARTA

VITANINGTYAS RACHMASARI RESPATI, R. A. Antari Innaka T., S.H., M. Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian medis total knee replacement antara pasien dan dokter spesialis bedah orthopedi di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta serta menganalisis substansi formulir persetujuan tindakan medis/informed consent total knee replacement di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan dan menelaah serta mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan untuk mencari data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Penelitian kepustakaan menggunakan teknik studi dokumen dalam mengumpulkan data, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pelaksanaan perjanjian medis total knee replacement antara pasien dan dokter spesialis bedah orthopedi di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta telah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kedua, analisis substansi Formulir Pemberian Informasi dan Persetujuan Tindakan Kedokteran Total Knee Replacement di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran yang memuat ketentuan substansi suatu persetujuan tindakan kedokteran.

This study aims to determine and analyze the implementation of a total knee replacement medical agreement between a patient and a specialist in orthopedic surgery at Panti Rapih Hospital in Yogyakarta and to review the approval of medical action/informed consent for total knee replacement at Panti Rapih Hospital in Yogyakarta towards the Minister of Health Regulation Number 290 Year 2008 concerning Approval of Medical Action. This study used a juridical-empirical approach by conducting research in the field and examining and reviewing it based on relevant laws and regulations. This type of research was library research in order to find secondary data and field research in order to get primary data. Literature research used document study techniques in collecting data, while field research was conducted through interviews with respondents. The results of the study were then analyzed using qualitative and descriptive methods. Based on the results of the study, 2 (two) conclusions can be drawn. First, the implementation of a total knee replacement medical agreement between a patient and a specialist in orthopedic surgery at the Rapih Panti Hospital in Yogyakarta was in accordance with Article 1320 of the Civil Code, Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, Minister of Health Regulation Number 290 of 2008 concerning Approval of Measures Medicine, and the Indonesian Medical Ethics Code. Second, the study of the substance of the Form for Providing Information and Approval of Medical Action for Total Knee Replacement at the Yogyakarta Rapih Panti Hospital had fulfilled the provisions of Article 3 paragraph (1), Article 7 paragraph (3), Article 8 paragraph (1), Article 8 paragraph (2) letter a, letter b, letter c, letter d, Article 8 paragraph (3), and Article 8 paragraph (4) Regulation of the Minister of Health Number 290 Year 2008 concerning Approval of Medical Measures which contains provisions on the substance of an agreement on medical action.

Kata Kunci : Perjanjian Medis, Informed Consent, Total Knee Replacement, Bedah Orthopedi / Medical Agreement, Informed Consent, Total Knee Replacement, Orthopedic Surgery

  1. S1-2019-382606-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382606-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382606-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382606-title.pdf