Kritik Terhadap Hukum Positif Poligami Sebagai Tantangan Gerakan Feminisme
Muhammad Faizal Dzulqarnain, Dr. Septiana Dwiputri Maharani
2019 | Skripsi | S1 FILSAFATPenelitian berjudul Kritik Terhadap Hukum Positif Poligami di Indonesia Sebagai Tantangan Gerakan Feminisme dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti pada bidang feminisme khususnya eksistensi perempuan dalam hukum dan praktek perkawinan poligami di Indonesia. Hukum yang dikritik dalam skripsi ini sebagai objek materi dalam penelitian adalah hukum positif poligami di Indonesia yang dipaparkan melalui perkembangannya dan penerapannya. Penelitian bertitik tolak pada praktek dan hukum positif poligami di Indonesia yang dirasa kurang ramah terhadap eksistensi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan kritik hukum positif poligami di Indonesia (sebagai objek material) dalam perspektif feminisme (sebagai objek formal) sekaligus sebagai tantangan bagi gerakan feminisme sendiri. Penelitian ini menggunakan kajian kualitatif melalui studi pustaka. Metode yang digunakan untuk menganalisa penelitian dalam skripsi ini menggunakan hermeneutika filosofis dengan unsur metodis deskripsi, interpretasi, dan heuristika.. penggunaan unsur metodis filosofis tersebut didasarkan atas permasalahan yang ada dan sebagai alat untuk mencari pemecahan masalah yang menjadi pertanyaan dalam rumusan masalah. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini secara garis besar adalah mendeskripsikan penerapan dan perkembangan hukum positif poligami di Indonesia serta menganalisis secara kritis hukum berdasarkan inti ajaran feminisme sebagai tantangan gerakan feminisme. Hasil yang dicapai dari penelitian ini yaitu (1) kritik terhadap hukum positif poligami di Indonesia, yang diawali dengan pemaparan penerapan dan perkembangan hukum positif poligami yang berlaku di Indonesia. (2) Pengaruh praktek poligami terhadap eksistensi perempuan terjadi akibat dualisme standar hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, praktek poligami melahirkan kekerasan terhadap perempuan serta pemaksaan hak untuk terlibat dalam perkawinan poligami. (3) Feminisme sebagai sebuah gerakan memiliki tantangan terhadap hukum positif poligami dengan menciptakan kesadaran hukum, pendidikan yang baik bagi perempuan, dan kesejahteraan ekonomi untuk meruntuhkan konstruksi laki-laki dalam hukum positif poligami.
The study entitled "Criticism of Positive Law on Polygamy in Indonesia as a Challenge to the Feminism Movement" was motivated by the interest of researchers in the field of feminism, especially the existence of women in the law and practice of polygamous marriages in Indonesia. The law criticized in this thesis as a material object in research is the positive law of polygamy in Indonesia, which is explained through its development and application. Research starts with the practice and positive law of polygamy in Indonesia which is perceived as less friendly towards the existence of women. This study aims to explain the positive legal criticism of polygamy in Indonesia (as a material object) in the perspective of feminism (as a formal object) as well as a challenge for the feminism movement itself. This research uses qualitative study through literature study. The method used to analyze the research in this thesis uses philosophical hermeneutics with methodical elements of description, interpretation, and heuristics. The steps undertaken in this study in outline are describing the application and development of positive polygamy law in Indonesia and critically analyzing the law based on the core teachings of feminism as a challenge to the feminism movement. The results achieved from this study are (1) criticism of positive polygamy law in Indonesia, which begins with the presentation of the application and development of positive polygamy law that applies in Indonesia. (2) The influence of the practice of polygamy on the existence of women occurs due to the dualism of marriage law standards in force in Indonesia, the practice of polygamy breeds violence against women and the imposition of the right to be involved in polygamous marriages. (3) Feminism as a movement has challenges to the positive laws of polygamy by creating legal awareness, good education for women, and economic prosperity to undermine the construction of men in positive law of polygamy.
Kata Kunci : positive law, polygamy, feminism, feminism movement, existentialism