Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ruang Terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta
SEKAR AYU GARINDYA, Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan mengkaji dan membahas mengenai implementasi peraturan perundang-undangan dalam penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan peran Pemerintah dalam penyediaan RTH di Provinsi DKI Jakarta. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, analisisnya bersifat kualitatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, implementasi peraturan perundang- undangan dalam penyediaan penataan RTH di Provinsi DKI Jakarta yang melingkupi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian RTHKP, masih belum dapat terealisasikan sesuai dengan kegiatan perencanaan terutama pada rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) DKI Jakarta. Kedua, peranan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat untuk dapat menyediakan RTH yang sesuai dengan peraturan perundang-udangan di Provinsi DKI Jakarta masih ada beberapa yang belum terimplementasikan karena masih dalam tahap perencanaan yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
This research aims to review and discuss the implementation of legislations in structuring green open space and the government role in the provison of green open space in DKI Jakarta Province. This research is using descriptive with an empirical juridical approach the analysis is qualitative as a method. Result of the research came forward to answer the statement question as being asked in prior. First, the implementation of laws and regulations in the provision of green open space structuring in DKI Jakarta Province which covers the planning, utilization and control of green open space, still cannot be realized in accordance with planning activities, especially in DKI Jakarta Province green open space development plan. Secondly, the role of the Provincial Government of DKI Jakarta and the Central Government to be able to provide green open space in accordance with the laws and regulations in the Province of DKI Jakarta, there are still some that have not been implemented because they are still in the planning stages that have not been determined by Regional Regulations.
Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau, Provinsi DKI Jakarta, Masterplan RTH, Program Pengembangan Kota Hijau.