Laporkan Masalah

Legal Analysis on the Realization of Twenty Percent of Public Green Open Space as Required by Article 8(2) of Regional Regulation of Kediri No. 2 of 2014 on Green Open Space

CATHERIN NUR SAFITRI, Andy Omara, S.H., M.Pub & Int. Law, Ph.D.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Istilah Ruang Terbuka Hijau [selanjutnya disebut "RTH"] telah lama diperkenalkan ke dunia lingkungan, perencanaan, arsitektur, pertanian, kehutanan, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. GOS telah terbukti sangat penting untuk kesehatan masyarakat, kesejahteraan pribadi dan sangat penting untuk penyediaan layanan ekosistem perkotaan dan pemeliharaan keanekaragaman hayati di kota-kota. Kota Kediri [selanjutnya disebut "Kediri"], sebagai salah satu kota di Indonesia juga mengalami perkembangan lingkungan yang berkembang, terutama dalam hal Ruang Terbuka Hijau. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis (1) Proses penyediaan 20% wilayah Kediri untuk Ruang Terbuka Hijau Publik sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 8 (2) Peraturan Daerah Kediri No. 2 tahun 2014; (2) Masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kediri; (3) dan strategi apa yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kediri untuk mengatasi masalah ini. Metode penelitian normatif-empiris digunakan dalam Penelitian Hukum ini dengan demikian mengandalkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Data dan informasi yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk menarik kesimpulan. Temuan dari Penelitian Hukum ini menunjukkan Ruang Terbuka Hijau Publik yang ada di Kediri memiliki luas sekitar 8% dari total area yang belum memenuhi target 20%. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa masih ada beberapa masalah yang menggambarkan kesulitan dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kediri. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kediri telah melakukan beberapa strategi untuk memenuhi 20% Ruang Terbuka Hijau Publik di Kediri.

The term of Green Open Space [hereinafter referred to as "GOS"] has long been introduced into the world of environment, planning, architecture, agriculture, forestry and various other disciplines. GOS has been shown to be crucial to public health, personal well-being and is vital to the provision of urban ecosystem services and the maintenance of biodiversity in cities. City of Kediri [hereinafter referred to as "Kediri"], as one of the cities in Indonesia also experienced a growing environmental development, especially in regards to Green Open Space. This Legal Research is aimed to analyze (1) The process in providing 20% of Kediri area for Public Green Open Space as required by Article 8 (2) of Regional Regulation of Kediri No. 2 of 2014; (2) The problems encountered by the Kediri Local Government; (3) and what strategies utilized by the Kediri Local Government to address these problems. Normative-empirical research method is used in this Legal Research thereby relying on library research and field research in order to address the research questions. The data and information collected is analyzed using the qualitative method to draw the conclusion. The findings of this Legal Research show the existing Public Green Open Space in Kediri has an area of approximately 8% of the total area which has not fulfilled the target of 20%. This Legal Research concludes that there still some problems illustrate the difficulties in the provision of Public Green Open Space in Kediri. Therefore, the Local Government of Kediri has conducted several strategies in order to fulfill 20% of Public Green Open Space in Kediri.

Kata Kunci : Public Green Open Space, Local Government of Kediri, Problems, Strategies.

  1. S1-2019-376840-abstract.pdf  
  2. S1-2019-376840-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-376840-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-376840-title.pdf