Implementasi Konsep Judicial Restraint dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ANDRI MAHAKAM, Andy Omara, S.H., M. Pub&Int.Law, Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMMahkamah Konstitusi dewasa ini banyak melakukan judicial activism daripada judicial restraint dalam bentuk membentuk norma dan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangannya. Tindakan Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusi yang cenderung untuk melakukan judicial activism menjadi diskursus tersendiri yang menarik untuk diperbincangkan. Namun, keterkaitan antara Mahkamah Konstitusi dengan legislatif dalam konteks pengujian Undang-Undang MD3 yang mengatur internal dari legislatif masih belum didiskusikan. Penelitian ini mencoba untuk melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi diatur dalam peraturan perundangan dalam dilihat dari prespektif judicial restraint. Penulis mencoba untuk mengidentifikasi apakah ada konsep judicial restraint yang telah diterapkan dalam UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman dan UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini selanjutnya mencoba melihat bagaimana konsep judicial restraint diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang MD3. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat konsep judicial restraint yang linier dengan peraturan perundangan yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang MD3 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan beberapa bentuk judicial restraint namun tidak konsisten dalam melakukannya.
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court of Indonesia) tends to exercise judicial activism instead of judicial restraint in its decisions in terms of making new norms and do things beyond its powers. This behavior of Mahkamah Konstitusi become an ongoing discussion for researchers in the field of constitutional law in Indonesia. But, the relation between Mahkamah Konstitusi and parliament in context of judicial review of parlianmentary act (UU MD3) rarely comes into discussion. This research tries to look into how judiaciary statutes regulate Mahkamah Konstitusi using the judicial restraint prespective. This reasearch also tries to look how Mahkamah Konstitusi implement judicial restraint concept in its decision. The result of this research indicats that all regulation regulating Mahkamah Konstitusi, both statutes and within the constitution has some clause that is analogous to judicial restraint. Furthermore, this reaserch found that Mahkamah Konstitusi exercise judicial restraint or at least tend to hold the statute when it has to adjudicate UU MD3.
Kata Kunci : Judicial Restraint, Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD