Laporkan Masalah

Pemetaan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan di Kota Yogyakarta

Rafly Abdurrasyid, dr. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D

2019 | Skripsi | S1 KEDOKTERAN

Cakupan Kesehatan Universal adalah sebuah skema sistem kesehatan di mana semua orang mempunyai akses yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) tanpa menimbulkan dampak kesulitan keuangan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi ketersediaan hak dasar bagi setiap warga negara, termasuk kesehatan. Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Akses terhadap pelayanan kesehatan publik merupakan salah satu isu penting dalam reformasi kesehatan di negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pemerataan akses kesehatan yang tidak seimbang ditandai dengan tidak meratanya tenaga medis dan fasilitas kesehatan adalah penyebab terjadinya ketidakadilan dalam hal pelayanan kesehatan, sehingga menyebabkan berbagai program reformasi kesehatan banyak menitik beratkan pada peningkatan akses masyarakat terhadap kesehatan. Akses pelayanan adalah ketersediaan pelayanan kesehatan kapanpun dan dimanapun masyarakat membutuhkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah jaminan kesehatan yang sekarang ini sangat diminati masyarakat, karena memberikan manfaat dengan premi terjangkau dan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pengobatan yang layak. Penetapan kebijakan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan harusnya berdasarkan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Penetapannya memerlukan perencanaan yang baik berbasis bukti, salah satunya menggunakan pendekatan sistem informasi geografis (SIG) untuk mengukur aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Univesal Health Coverage is a health system scheme in whicheveryone has equal opportunity to receive health care including promotive, preventive, curative, and rehabilitative without creating difficulty. The government is required to fulfill basic right for the people, including health. According to Undang-Undang Dasar 1945 enthrust the country to develop a social security system for all of Indonesian people. Inequity of health access is indicated by uneven distribution of health workers and health facility which resulting in inequality for the people to receive health care. Access to health care is the availability of health services anytime and anywhere the people need. BPJS Kesehatan is a social security agency that gives people benefit of health care with affordable price. The development of health facility should be based on needs of the people as the users of the health facility. One of the approach that can be used is with geographic information system (GIS) to measure accessibility of health facility.

Kata Kunci : pemetaan, sistem informasi geografis, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, aksesibilitas, distribusi

  1. S1-2019-377961-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377961-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377961-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377961-title.pdf