Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dan Upaya Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Katering PRC dengan Konsumen di Jakarta

MARSHELINA CORYANTY, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan S.H.,M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas itikad baik dalam perjanjian penyediaan jasa Katering PRC dengan konsumen di Jakarta. Selain itu, Penulisan Hukum membahas upaya penyelesaian saat terjadi sengketa antara para pihak dalam perjanjian penyediaan jasa Katering. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang penerapan asas itikad baik dalam perjanjian penyediaan jasa Katering dengan konsumen dan untuk mengetahui upaya peyelesaian yang ideal atas keterlabatan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen dan memastikan terlaksananya kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normativ empiris yang didukung dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan literatur, serta studi lapangan untuk memperoleh data yang relevan untuk penelitian. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Kendala yang dihadapi dalam melakukan penelitian ini adalah tidak bersedianya beberapa konsumen untuk diwawancarai dan cara mengatasinya dengan memilih responden baru untuk diwawancarai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Asas itikad baik subjektif terletak pada kejujuran para pihak dalam perjanjian dan telah dilaksanakan dengan adanya penawaran, pemberitahuan dan penjelasan dari para pihak di dalam perjanjian penyediaan jasa Katering. Asas itikad baik objektif terletak pada tindakan yang akan dilakukan oleh kedua pihak dalam melaksanakan prestasi yang sesuai dengan perjanjian, namun asas itikad baik objektif belum dapat diterapkan sepenuhnya karena konsumen melakukan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar kekurangan sisa biaya Katering kepada Katering PRC. (2) Upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Katering PRC dan Konsumen diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan serta pemberian denda sebesar 2.5% dari kekurangan biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.

This legal writing aims to find out and to analyse the implementation of good faith principle in the agreement of PRC Catering services with the consumer in Jakarta. Moreover, this Legal Writing discusses about the effort to resolve if there is a dispute between the parties in the catering services agreement. This Research aims to get an understanding of the implementation of good faith principle in the catering services agreement with the consumer and to find out the ideal settlement efforts of late payment that made by consumers and to ensure the implementation of legal certainty for the parties. The research method used in this research is empirical-normative supported by library research in the form of laws and literatures, as well as field studies to obtain relevant data for the research. The analysis used in this research is descriptive-qualitative. The obstacles faced in conducting this research are the unwillingness of some consumers to be interviewed and how to overcome them by selecting new respondents to be interviewed. The result of this research shows that (1) Subjective good faith principle lies in the honesty of the parties in the agreement and has been carried out through the offer, notification and explanation from the parties in the agreement to provide catering services. Objective good faith principle lies in the actions to be taken by both parties in carrying out the obligations in accordance with the agreement, however the objective good faith principle cannot be fully implemented yet because the consumer is late in fulfilling his/her obligation to pay the remaining shortage of catering costs to the PRC Catering. (2) Dispute settlement efforts that occur between PRC Catering and consumers are resolved by means of familial deliberations because according to PRC Catering and give a 2.5% fine of the lack of transaction costs that must be paid by consumers.

Kata Kunci : Asas itikad baik, perjanjian penyediaan jasa katering, upaya penyelesaian

  1. S1-2019-352026-abstract.pdf  
  2. S1-2019-352026-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-352026-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-352026-title.pdf