Laporkan Masalah

Akibat Hukum Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Internasional Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : 23/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST juncto Permohonan Eksekusi Nomor : 50.Eks/2016/PN.JKT.PST)

DHEVYNTHASARI P P, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa apakah eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan terhadap Termohon Eksekusi yang merupakan Debitur yang kepadanya telah dijatuhkan Putusan Perdamaian PKPU. Selain itu, untuk mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon Eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional agar mendapatkan jaminan kepastian pemenuhan piutangnya dari Termohon Eksekusi dimaksud. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan penyajian data secara deskriptif, dan analisis kualitatif dengan menggunakan metode deduktif yaitu dengan menguraikan hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Data yang digunakan dalam penelitian adalah berupa data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dan didukung dengan wawancara dari beberapa narasumber. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Permohonan Eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional terhadap Termohon Eksekusi yang merupakan Debitur yang kepadanya telah dijatuhkan Putusan Perdamaian PKPU, tidak dapat dijalankan sampai jatuh tempo berakhirnya proses PKPU. Ketentuan Pasal 303 UU No. 37 Tahun 2004 merupakan Undang-Undang Khusus (Special Law) memberikan kewenangan untuk mengesampingkan peraturan perundangan lainnya, termasuk ketentuan mengenai arbitrase internasional yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon Eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional agar mendapatkan jaminan kepastian pemenuhan piutangnya dari Termohon Eksekusi dimaksud, antara lain: mendaftarkan diri menjadi Kreditur dalam PKPU; mengajukan Gugatan Lain-Lain dalam hal proses PKPU berakhir dengan kepailitan; atau mengajukan Permohonan Aanmaning dalam hal proses restrukturisasi hutang Debitur PKPU berakhir dengan sempurna pada saat berakhirnya jatuh tempo proses PKPU.

This legal research intended to analyze whether the execution of International Arbitration Award can be done towards Respondent of the Execution as the Debtor that has been given the Homologation Decision of Decision of Suspension Of Debt Payment Obligation. Furthermore, to review the legal remedies that can be carried out by the Respondent of the Execution of the International Arbitration Award to obtain assurance of fulfillment of the receivables. This research was conducted by juridical-normative with the presentation of descriptive data and qualitative analysis using deductive methods, by describing general towards specific things. The research data is in the form of data obtained from library materials and supported with interviews from several sources. Based on the research conducted, it can be concluded that the Execution Request for the International Arbitration Award against Respondent of the Execution as the Debtor that has been given the Homologation Decision of Decision of Suspension Of Debt Payment Obligation, cannot be carried out until the expiration of the PKPU process. The provisions of Article 303 of Law No. 37 Year 2004 which is a Special Law that giving the authority to override other laws and regulations, including the stipulation about international arbitration regulated in Law No. 30 Year 1999. The legal remedy that can be carried out by Claimant of the Execution for International Arbitration Award to get the assurance of fulfillment of the receivables from Respondent of the Execution, inter alia: registering as Creditor in the PKPU; filing other claims while in the PKPU process ends in bankruptcy; or submitting an Application for Aanmaning in the event that the PKPU Debtor debt restructuration procedures ends perfectly at the expiration of the PKPU process.

Kata Kunci : Eksekusi Putusan, Arbitrase Internasional, Perdamaian PKPU, Termohon Eksekusi dan Debitur PKPU, Upaya Hukum

  1. S1-2019-382484-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382484-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382484-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382484-title.pdf