Role of PPATK as Financial Intelligence Unit in Investigation Process on Money Laundering Using Financial Technology as the Medium
FIRSTA RATNASARI P, Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa peran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses investigasi tindak pidana pencucian uang menggunakan Financial Technology sebaga medianya. Dengan adanya Financial Technology, ini menambahkan satu metode baru bagi pelaku pencucian uang untuk mencuci uang mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian hukum ini adalah normatif-empiris.Penelitian hukum ini menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Seluruh data diperoleh dari studi literatur, hasil penelitian di sumber terbuka, dan wawancara secara lapangan dengan analis senior dari PPATK. Data yang sudah diperoleh di analisa menggunakan metode pendekatan kualitatif-deskriptif. Penulis menyimpulkan bahwa peran PPATK dalam proses investigasi tindak pidana pencucian uang menggunakan financial technology tidak dilakukan dengan baik. Kurangnya peraturan yang memayungi financial technology menjadi alas an mengapa PPATK tidak dapat menjalankan perannya secara maksimal.
This Legal Research is aimed to analyze the role of Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) in the investigation process of money laundering using Financial Technology as the Medium. With the existence of Financial Technology, it adds another medium for the perpetrator of money laundering to launder their money. The research method used in this Legal Research is normative-empirical. This research is combined the literature research and field research. The data was obtained from literature research, open resource research, and the interview in the field research with senior analysts of PPATK. The collected data was analyzed by using the qualitative method. The author has concluded that the role of PPATK in the investigation process of money laundering using fintech was not exercised properly. The lack of regulation that govern fintech is the reason why PPATK cannot exercise its role maximally.
Kata Kunci : PPATK, Money Laundering, Financial Technology, Peer to Peer Lending, Bank