THE LEGAL ANALYSIS OF THE INDONESIAN OBLIGATION TO REPORT AS MEMBER STATE TO CEDAW CONVENTION
DIANTIKA RINDAM F, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPelaporan secara berkala merupakan prosedur pemantauan utama dalam rezim Konvensi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaporan merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan melalui Konvensi HAM. Meskipun demikian, kewajiban untuk melaporkan ini sering diabaikan oleh negara pihak. Pada tahun 2018, hanya 34 dari 197 negara-negara pihak yang memiliki tanggungan laporan yang belum atau tidak dikumpulkan berdasarkan Konvensi HAM atau protokol HAM. Terkait isu global keterlambatan pelaporan ini, tesis ini mencoba melihat dari perspektif negara pihak dalam memahami kewajiban pelaporan berdasarkan Konvensi HAM, serta bagaimana negara tersebut memenuhinya. Dalam hal ini, penelitian akan berfokus pada CEDAW sebagai Konvensi HAM dan Indonesia sebagai Negara pihak. Pasal 18 CEDAW mewajibkan negara pihak untuk menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal PBB laporan tentang tindakan legislatif, yudikatif, administratif, atau tindakan lain yang telah mereka adopsi untuk mengimplementasikan CEDAW dalam waktu satu tahun setelah diberlakukannya konvensi. Setelah itu, negara-negara pihak diwajibkan untuk menyerahkan laporan nasional berkala setidaknya setiap empat tahun sesudahnya atau kapan pun Komite CEDAW meminta untuk melakukannya. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Meskipun demikian, Indonesia terus menghadapi permasalahan tertundanya penyerahan laporan berkala kepada Komite CEDAW. Tesis ini bertujuan untuk mencari tahu mengapa Indonesia sebagai negara pihak CEDAW mengalami keterlambatan dalam mengirimkan laporan kepada Komite CEDAW. Penelitian ini difokuskan untul melihat faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan pelaporan di Indonesia dan mencari solusi yang dapat diambil berdasarkan hukum internasional atas kegagalan kewajiban negara pihak terhadap CEDAW.
Periodic reporting by the State parties is the main monitoring procedure that is employed by the United Nations Human Rights Treaties regime. Reporting is one of the obligations of State parties mandated under international human rights treaties. Nonetheless, this obligation to report is often neglected by the state parties. In 2018, only 34 out of 197 states parties had no overdue reports under the relevant international human rights treaties and protocols. As the issue of late-reporting become a global phenomenon, this present thesis will address on the state parties perspectives in perceiving the reporting obligation based on human rights treaty, as well as how they fulfill it. Further, the present thesis focused on CEDAW as the international human rights treaty and Indonesia as the State Parties. Article 18 of CEDAW obliges state parties to submit to the Secretary-General a report on the legislative, judicial, administrative or other measures that they have adopted to implement the Convention within a year after its entry into force. Afterwards, the state parties are obliged to submit national report at least every four years thereafter or whenever the Committee on CEDAW requests to do so. Indonesia has ratified CEDAW through Law Number 7 of 1984. However Indonesia continously faced the issue of long-overdue in submitting the periodic report to the CEDAW Committee. Acknowleding the initial issue, this thesis aimed to find out why Indonesia as State Party to CEDAW continuously facing delay in submitting the report to the CEDAW Committee. This research is focused to see the factors that influence late reporting in Indonesia and whether or not there are any remedies to be taken under international law for failing obligation of state parties to CEDAW.
Kata Kunci : Human rights treaties, CEDAW, Human Rights Reporting, State Obligation, Konvensi Hak Asasi Manusia, CEDAW, Pelaporan Hak Asasi Manusia, Kewajiban Negara