UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS (DIFABEL) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PERWIRA H. DJAUHARI, Sigid Riyanto, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penanganan perkara oleh penegak hukum terhadap penyandang disabilitas (kaum difabel) yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual serta menjelaskan peranan lembaga bantuan hukum atau organisasi difabel sebagai upaya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas (difabel) sebagai korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diolah secara deskripif- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan:1)korban tindak pidana memiliki hak dan kewajiban, diantaranya: menolak menjadi saksi apabila hal itu akan membahayakan dirinya dan korban berkewajiban untuk tidak mengadakan pembalasan (main hakim sendiri).2)Penanganan tindak pidana terhadap korban penyandang disabilitas (diatas 18 tahun) tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.3) Karena belum adanya ketentuan khusus, maka masih sangat sulit dalam mengungkap kejahatan pelaku tindak pidana terhadap korban disabilitas. Selain itu, secara umum peran lembaga masyarakat sudah sangat besar dalam mengawal kasus pelecehan seksual dengan korban penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilihat dalam proses penanganan, peran organisasi penyandang disabilitas menyediaan penerjemah, kemudian menyusun strategi investigasi kasus terhadap saksi korban dan saksi yang lain terkait kasus yang disidik. Karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka terdpat tiga metode dalam memberikan pendampingan yakni, Menceritakan kejadian melalui gambar, menggali informasi dari korban dan saksi lain melalui alat peraga,serta Olah tempat kejadian perkara (TKP).
This research aims to clarify the handling of the matter by law enforcement against person with disability (the disabled) who became victims of the criminal acts of sexual violence as well as explaining the role of NGOs as institutions the efforts of legal protection of older person with disability (the disabled) as victims of sexual violence. The methods used in legal research this is a normative legal research. On the normative or legal research libraries, which are examined are references or secondary data composed of primary legal materials, legal materials and legal materials tertiary secondary a processed in deskripif-qualitative. The results showed: 1) crime victims have rights and obligations, among them: refuse to witness if it will endanger himself and the victim is obliged not to requite (vigilantism). 2) Handling criminal acts against victims with disabilities disability (above 18 years) still refers to the book of the law of criminal law (Penal Code) and the book of the law of criminal procedure (Code Of Criminal Procedure) based on law No. 8 Year 1981.3) because the existence of provisions specifically, then it is still very difficult in exposing the evil perpetrators of criminal acts against the victim's disability. In addition, the role of public institutions in General has been very big in the escorting sexual harassment cases with victims with disabilities disability. This can be seen in the process of handling, the role of the organization who have disabilities disability menyediaan of translators, and then strategize investigation case against witnesses of the victim and other witnesses related the case of a disidik. Because the victim is disabled, disability, then there are three methods of providing accompaniment to wit, Telling events through pictures, dig up information from the victim and other witnesses through the props, as well as the Sports scene things (Crime Scene).
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Penanganan, Korban, Disabilitas.