KEWENANGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT OLEH LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT KELAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 534 K/PDT.SUS-PAILIT/2018)
N P ARI SETYANINGSIH, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANKEWENANGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT OLEH LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT KELAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 534 K/PDT. SUS-PAILIT/2018) Oleh: Ni Putu Ari Setyaningsih dan Tata Wijayanta INTISARI Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis (1) Kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan pailit, (2) Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam memutus LPD memiliki kewenangan sebagai pemohon pailit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 534K/Pdt.Sus-Pailit/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa subjek hukum dalam kepailitan adalah subjek hukum yang diakui dalam hukum perdata yaitu orang dan badan hukum karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan peraturan khusus dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga LPD yang merupakan lembaga adat yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum bukan merupakan subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan pailit. Mahkamah Agung RI dalam pertimbangannya memutus LPD memiliki kewenangan sebagai pemohon pailit karena hakim melakukan interpretasi terhadap pengertian orang sebagai kreditor, sehingga orang tidak hanya diartikan orang dan badan hukum namun juga lembaga adat yang diakui keberadaannya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa (1) Subjek hukum dalam kepailitan adalah orang dan badan hukum, LPD yang merupakan lembaga adat yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum bukan merupakan subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan pailit, (2) LPD memiliki kewenangan sebagai pemohon pailit karena hakim melakukan interpretasi terhadap pengertian orang sebagai kreditor yang dapat mengajukan permohonan pailit. Oleh karena itu disarankan (1) LPD dalam penyelesaian utang-piutang sebaiknya terlebih dahulu dilakukan melalui cara penyelesaian yang diatur dalam hukum adat, (2) LPD sebagai lembaga perkreditan milik desa adat apabila menyelesaikan perkara melalui mekanisme kepailitan sebaiknya yang menjadi pemohon pailit adalah desa adat sebagai pemilik LPD.
AUTHORITY TO FILE FOR BANKRUPTCY BY VILLAGE CREDITIN STITUTION (LPD) OF KELAN CUSTOMARY VILLAGE (A STUDY ON THE DECISION OF THE SUPREME COURT NUMBER 534 K/PDT.SUS-PAILIT / 2018) By: Ni Putu Ari Setyaningsih and Tata Wijayanta ABSTRACT This research aims to reveal and analyze (1) the position of the Village Credit Institution (LDP) as a legal subject that can file for bankruptcy, (2) Consideration of the Supreme Court of the Republic of Indonesia in deciding that LPD has the authority to file for bankruptcy in the Supreme Court Decision Number 534K/Pdt.Sus-Pailit/2018. This research is a normative legal research supported by interviews with resource persons. This normative legal research was conducted through library research by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, using documentation methods and instrument in the form of document studies. Interviews were conducted with resource persons using interview guidelines. Data were analyzed using qualitative analysis. The results of research and discussion indicated that a legal subject in bankruptcy is a legal subject recognized in the civil law, namely person and legal entity because Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation is a special regulation of Article 1131 and Article 1132 of the Civil Law, so that LPD as a customary institution does not meet the requirements as a legal entity, so that it is not a legal subject that can file for bankruptcy. The Supreme Court of the Republic of Indonesia in its consideration decided that the LPD had the authority to file for bankruptcy because the judge interpreted the definition of person as creditor, so that person was not only interpreted by person and legal entity, but it included customary institution whose existence was recognized. Based on the results of the research and discussion it can be concluded that (1) The legal subject in bankruptcy is person and legal entity; LPD as a customary institution does not meet the requirements as a legal entity, so that it is not a legal subject that can file for bankruptcy, (2) LPD has the authority to file for bankruptcy because the judge interpreted the definition of person as creditor who can file for bankruptcy. Therefore, it is suggested that (1) LPD in settling debts should first be performed through a settlement method as stipulated in customary law, (2) In solving cases through a bankruptcy mechanism, LPD is a credit institution owned by a customary village, so that it is the customary village that should file for bankruptcy.
Kata Kunci : Permohonan Pernyataan Pailit, Subjek Hukum, LPD/File for Bankruptcy, Legal Subject, LPD