Laporkan Masalah

Pencantuman Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

MYRA KARLINI BUJUNG, Dr. Sutanto, S.H.,M.S

2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis arti penting dicantumkannya klausula arbitrase dalam perjanjian pengikatan jual beli, serta mencari tahu penalaran hukum yang tepat ketika terdapat klausula arbitrase sekaligus klausula domisili hukum dalam satu akta perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan dengan penerapan klausula arbitrase dalam perjanjian pengikatan jual beli. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dari wawancara dengan narasumber terkait tema penelitian dan data sekunder dari bahan hukum pustaka. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan arti penting dicantumkannya klausula arbitrase dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli ialah karena peraturan perundang-undangan yaitu UU Rumah Susun dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengakomodir alternatif penyelesaian sengketa dalam PPJB diluar pengadilan umum, salah satunya melalui arbitrase, dan karena PPJB masih merupakan perjanjian pendahuluan, maka dengan mencantumkan klausula arbitrase dalam PPJB, para pihak dimungkinkan untuk dapat tetap melanjutkan perjanjiannya untuk menyelesaikan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) setelah perkara diputus. Perjanjian yang telah mencantumkan klausula arbitrase tidak dapat mencantumkan juga domisili hukum yaitu pengadilan negeri karena UU Arbitrase telah memberikan batasan tegas mengenai kewenangan absolut klausula arbitrase, sehingga ketika terdapat klausula arbitrase sekaligus klausula domisili hukum dalam satu, maka penyelesaian melalui arbitrase-lah yang dikedepankan.

This legal research aims to find out and analyze the importance of the inclusion of an arbitration clause in a binding purchase agreement, and to find out the proper legal reasoning when there is an arbitration clause as well as a legal domicile clause in a contract deed. This research is a normative legal research that processes and uses data relating to the application of arbitration clauses in a binding purchase agreement. Data sources used in this study are primary data from interviews with informants related to the research theme and secondary data from library law materials. The secondary data used in this study include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, and then analyzed qualitatively. Research and discussion results indicate the importance of the inclusion of arbitration clauses in the Binding Agreement of Purchase is because of the Flats Acts and Housing and Settlement Acts have accommodated alternative dispute resolution in PPJB outside the general court, one of them through arbitration, and because PPJB is still a preliminary agreement, then by including an arbitration clause in PPJB, the parties may be able to continue their agreement to complete the process of making the Sale and Purchase Deed (AJB) after the case is decided. Agreements that have included arbitration clauses cannot also include legal domiciles, namely district courts because the Arbitration Law has provided strict limits on the absolute authority of arbitration clauses, so that when there are arbitration clauses as well as legal domicile clauses in one, settlement through arbitration is put forward.

Kata Kunci : Klausula Arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perjanjan Pengikatan Jual Beli (PPJB)

  1. S2-2019-418057-abstract.pdf  
  2. S2-2019-418057-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-418057-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-418057-title.pdf