PERENCANAAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH) PT.SUCOFINDO (PERSERO)
ADISAM ZN, Dr.Hargo Utomo, M.B.A, M.Com
2019 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN (KAMPUS JAKARTA)Dalam rangka implementasi Undang-Undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas melakukan sertifikasi halal di Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penentuan fatwa halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk dilapangan. Dengan diberlakukannya Undang undang ini secara wajib pada bulan oktober 2019, maka terbuka peluang untuk membentuk lembaga Pemeriksa Halal. PT. Sucofindo (Persero) akan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Produk Halal dimaksud. Dengan adanya kondisi tersebut, dilakukan penelitian kelayakan rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT.Sucofindo (Persero), identifikasi model bisnis, identifikasi persyaratan sistim manajemen mutu untuk pemenuhan persyaratan akreditasi dan pembuatan rencana pendiriannya serta analisis risiko. Hasil penelitian menunjukkan investasi awal sebesar Rp.1.817.500.000 dengan laba bersih 5.14%, NPV Rp.2,060,605,207, IRR 48,03%, PBP 1 tahun 3 bulan dan PI 2,04. Identifikasi model bisnis yang dilakukan dapat dijalan dengan layak, persyaratan sistim manajemen mutu untuk akreditasi telah tersedia dan analisis risiko telah tersedia untuk mitigasi. Penelitian ini menyimpulkan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT.Sucofindo (Persero) layak dijalankan dikarenakan hasil perhitungan analisis kelayakan finansial memberikan hasil yang positif. Persyaratan sistim manajemen mutu telah tersedia dan dapat dijalanka untuk akreditasi. Perencanaan dan analisis risiko telah tersedia untuk beroperasinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT.Sucofindo (Persero).
In order to implement UU No. 33;2014 concerning halal product assurance, the government has established halal certification body which carrying out halal certification in Indonesia in collaboration with Majelis Ulama Indonesia (MUI) as the institution for determining halal fatwa and halal inspection body as an institution that conducts inspection of halal products in the field. With the enactment of this Law compulsorily in October 2019, there is an opportunity to form a halal inspection body. PT.Sucofindo (Persero) will establish a halal inspection body in accordance with the provisions of the Act and the Presidential Regulation on Guaranteed Halal Products in question. Based on these conditions, a feasibility study was conducted on the plan to form halal inspection body of PT.Sucofindo (Persero), identification of the business model, identification of quality management system requirements to fulfill accreditation requirements and establishment plan and risk analysis. The results showed an initial investment of Rp.1,817,500,000 with a net profit of 5.14%, NPV Rp.2,060,605,207, IRR 48.03%, PBP 1 year 3 months and PI 2.04. The identification of the business model carried out can be carried out properly, the requirements of the quality management system for accreditation are available and risk analysis is available for mitigation. This study concludes that the establishment of the halal inspection body of PT.Sucofindo (Persero) is feasible because the results of the calculation of financial feasibility analysis provide positive results. Quality management system requirements are available and can be carried out for accreditation. Planning and risk analysis is available for the operation of the halal inspection body of PT.Sucofindo (Persero).
Kata Kunci : Halal Certification, Halal Inspection Body, Financial Feasibility