EKONOMI POLITIK DALAM SISTEM PERIZINAN BERBASIS LAHAN HUTAN DI PROVINSI RIAU
SUPRAPTO, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc
2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU KEHUTANANSumber daya lahan di Indonesia dapat dimanfaatkan secara ekonomis melalui kegiatan-kegiatan yang ada pada sektor berbasis lahan atau land based-sector antara lain kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Kebijakan perizinan merupakan sarana pendistribusian kekuasaan negara terhadap sumber daya alam kepada rakyatnya untuk mendukung tujuan pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan perizinan melibatkan berbagai aktor dengan berbagai kepentingan dan posisi di dalamnya. Masing-masing aktor dalam jaringan akan saling mempengaruhi dalam memformulasi dan mengimplementasikan program-program politik di kehutanan, sehingga diindikasikan menimbulkan perilaku kalap rente (rent seeking behavior). Untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka tujuan penelitian yaitu: 1) Mendapatkan data dan penjelasan tentang dinamika ekonomi dan politik pada rezim perizinan berbasis lahan hutan di Provinsi Riau; 2) Mendapatkan data dan penjelasan tentang kontestasi peran dan power oleh aktor yang terlibat dalam proses perizinan berbasis lahan hutan di Provinsi Riau; 3) Merekonstruksi strategi menghindarkan praktek perilaku kalap rente (rent seeking behavior) pada sistem perizinan berbasis lahan hutan di Provinsi Riau. Penelitian dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan teori yaitu teori ekonomi politik, teori Actor-Centered Power (ACP) serta politik birokrasi. Untuk mengungkap berbagai persoalan yang ada dalam penelitian, digunakan kombinasi penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Provinsi Riau dan Jakarta. Untuk mendapatkan data serta mendalami materi penelitian maka dilakukan beberapa teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi/reviu literatur. Hasil penelitian menunjukan 1) bahwa sistem perizinan berbasis lahan hutan belum mampu menyumbang penerimaan negara secara signifikan serta adanya indikasi terjadinya praktek akumulasi dalam penguasaan lahan dan bahan baku industri hutan tanaman oleh pemegang IUPHHK-HTI, dan munculnya perilaku kalap rente oleh oknum birokrasi (rent seeking bureaucrat) atau sering disebut biaya hiburan (entertainment costs) dalam pengelolaan perizinan baik di pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta munculnya indikasi potensi kerugian negara akibat areal kebun yang berada di dalam kawasan hutan (non prosedural) dalam implementasi kebijakan tersebut, 2) Setiap aktor memiliki power yang tidak tetap, dimana mereka akan memiliki power yang berbeda untuk setiap peran yang mereka mainkan untuk periode waktu yang berbeda pula sebagai akibat perubahan kebijakan. Bentuk kontestasi aktor dalam pengalokasian lahan untuk perizinan berbasis lahan hutan antara lain adalah adanya pertarungan antar birokrasi pemerintah sendiri yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat, 3). Upaya dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktek perilaku kalap rente dalam perizinan berbasis lahan hutan antara lain melalui perbaikan integritas birokrasi dengan meletakkan integritas (etika dan moral) pada tingkatan pertama dari perubahan lingkungan kerja dan paradigma baru yang diusulkan (Good Forestry Governance), penguatan kinerja kelembagaan perizinan OSS yang sudah ada yaitu melalui hybrid approach/pendekatan kombinasi dengan bentuk kelembagaan "satu pintu berbeda atap" (lembaga berada pada satu loket di BKPM tetapi pertimbangan teknis tetap pada masing-masing Kementerian/Lembaga) dan dengan penegakan hukum yang tegas melalui penguatan Ditjen Gakkum.
Land resources in Indonesia can be used economically through activities that exist in the land-based sector or land-based sectors such as forestry, mining, and plantations. Licensing policy is a means of distributing state power over natural resources to its people to support the stated economic development goals. In its implementation, the licensing policy involves various actors with various interests and positions in it. Each actor in the network will influence each other in formulating and implementing political programs in forestry, so that it is indicated to cause rent seeking behavior. To answer these problems, the research objectives are: 1) Obtain data and an explanation of the economic and political dynamics of the forest land-based licensing regime in Riau Province; 2) Obtain data and explanation on the contestation of roles and power by actors involved in the process of forest land-based licensing in Riau Province; 3) Reconstructing strategies to avoid the practice of rent seeking behavior in the forest land-based licensing system in Riau Province. The study was conducted using several theoretical approaches namely political economy, Actor-Centered Power (ACP) and bureaucratic politics theory. To uncover various problems that exist in research, a combination of quantitative research and qualitative research is used. The study was conducted in Riau Province and Jakarta. To obtain data and explore research material, several data collection techniques were carried out, namely interviews, observation and documentation / literature review. The results showed 1) that the forest land-based licensing system has not been able to contribute significantly to state revenue and there is an indication of the practice of "conglomerations" in land tenure and raw material for the plantation forest industry by two IUPHHK-HTI holders, and emergence of the rent seeking behavior by bureaucratic elements (rent seeking bureaucrat) or often referred to as "entertainment costs" in the management of licenses both in local and central government as well as the emergence of indications of potential state losses due to plantation areas within forest areas (non procedural) in the implementation of the policy, 2) Each actor has variable power, where they will have different power for each role they play for different periods of time as a result of policy changes. Form of actor contestation in the allocation of land for forest-based licensing, among others, is a battle between the government bureaucracy itself, namely the local government and the central government, 3). Efforts and strategies that can be made to reduce the practice of rent seeking behavior in forest land-based licensing include, among others, improving bureaucratic integrity by putting integrity (ethics and morals) at the first level of changes in the work environment and the proposed new paradigm (Good Forestry Governance), strengthening institutional performance of OSS licensing that already exists is through a hybrid approach / combination approach with the institutional form of "one door with different roof" and with strict law enforcement through strengthening Directorat General of Law Enforcement.
Kata Kunci : Perizinan Berbasis Lahan Hutan, PNBP Sektor Kehutanan, Perilaku Kalap Rente, Aktor dan Power