Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PASAL 13 PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA

CAHYANALA ADI T, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Implementasi Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di lingkungan Universitas Gadjah Mada; dan 2) Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif, sehingga jenis datanya adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara baik kepada responden maupun narasumber. Lokasi penelitian di Universitas Gadjah Mada dengan sampel penelitian Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperwatan (FKKMK), Fakultas Kehutanan dan Fakultas Hukum. Berdasarkan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 belum terimplementasikan di Universitas Gadjah Mada. Gedung-gedung yang dibangun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut meskipun disertai dengan IMB, tetapi tidak ada perencanaannya untuk ruang laktasi sebagaimana ditentukan dalam peraturan itu. Penegakan hukum dengan adanya pelanggaran terhadap Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 di Universitas Gadjah Mada tidak dilakukan. Adapun alasannya karena Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau monitoring pelaksanaan pasal tersebut di Universitas Gadjah Mada.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Implementasi Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di lingkungan Universitas Gadjah Mada; dan 2) Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif, sehingga jenis datanya adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara baik kepada responden maupun narasumber. Lokasi penelitian di Universitas Gadjah Mada dengan sampel penelitian Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperwatan (FKKMK), Fakultas Kehutanan dan Fakultas Hukum. Berdasarkan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 belum terimplementasikan di Universitas Gadjah Mada. Gedung-gedung yang dibangun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut meskipun disertai dengan IMB, tetapi tidak ada perencanaannya untuk ruang laktasi sebagaimana ditentukan dalam peraturan itu. Penegakan hukum dengan adanya pelanggaran terhadap Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 di Universitas Gadjah Mada tidak dilakukan. Adapun alasannya karena Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau monitoring pelaksanaan pasal tersebut di Universitas Gadjah Mada.

Kata Kunci : Implementasi, Pemberian ASI Eksklusif, Universitas Gadjah Mada/Implementation, Exclusive Breastfeeding, Gadjah Mada University

  1. S2-2019-417835-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417835-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417835-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417835-title.pdf