KEWAJIBAN PEMILIK KAPAL UNTUK MELENGKAPI KAPALNYA DENGAN ASURANSI PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL SETELAH DIBENTUKNYA KONSORSIUM ASURANSI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL (Wreck Removal Insurance)
AKHMAD FANDI SUHONO, IRNA NURHAYATI, S.H, M.Hum, LL.M, Ph.D
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewajiban pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya dengan penyingkiran kerangka kapal setelah dibentuknya konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal insurance) dan apa konsekuensi tidak dilaksanakannya kewajiban pengasuransian penyingkiran kerangka kapal serta apa upaya pemerintah untuk mendorong pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penilitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal setelah dibentuknya konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh pemilik kapal disebabkan karena kecukupan modal pemilik kapal yang minim, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah baik dari sisi regulasi dan implementasi di lapangan dengan belum diberlakukannya pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara online system di seluruh pelabuhan di Indonesia membuat celah kapal yang belum dilengkapi asuransi penyingkiran kerangka kapal masih diberikan pelayanan, kesadaran akan pentingnya pemenuhan asuransi penyingkiran kerangka kapal oleh pemilik kapal, pemilik kapal baru akan mengasuransikan apabila diminta atau dipersyaratkan oleh pencarter atau pemilik muatan karena pemilik kapal menganggap bahwa asuransi penyingkiran kerangka kapal adalah sebagai bentuk public liability bukan sebagai bentuk perlindungan aset terhadap ganti kerugian atas kapalnya.
The purpose of this research is to determine and analyze the implementation of the obligations of ship owners to insure their vessel by wreck removal insurance after the establishment concortium of wreck removal insurance and the consequenses of not carrying out obligations to take wreck removal insurance and what the government effort to encourage ship owner to insure his ship with wreck removal insurance The research method uses a normative juridical method which focus on research literature and supported by field research in the form of interviews to obtain secondary data from legal materials. Based on the result of research and discussion we concluded that the implementation of the obligation of ship owner to insure their ship by wreck removal insurance after the establishment concortium of wreck removal insurance as mandated Law No. 17 of 2008 Shipping, Goverment Regulation No. 5 of 2010 concerning Navigation and Regulation Minister of Transportation No. 38 of 2018 concerning Secound Amandement to Minister of Transportation Regulation No. 71 of 2003 corcerning Salvage and/or Underwater Works is still not fully complied with by ship owner due to the lack of capital of ship owners, lack of supervision and law enforcement from the government both in terms of regulation and implementation in the field of service for issued Port Clearance by online system in all port in Indonesia make vessel loopholes that are not equipped with the ship wreck removal insurance are still being provided, awareness of the importance of fully wreck removal insurance by ship owners. The ship owners will insure if requested or required by the charterer or owner cargo because the ship owners considers that the insurance for wreck removal insurance is a form of public liability not as a form of asset protection against compensation for the ship.
Kata Kunci : Pelayaran, kewajiban asuransi kapal, penyingkiran kerangka