Laporkan Masalah

PENGELOLAAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA MILIK PEKERJA YANG TIDAK MENINGGALKAN AHLI WARIS DAN WASIAT (Studi pada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY dan BHP Semarang)

IDA ELSHA NASTITI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian ketentuan ahli waris menurut PP Penyelenggaraan Program JHT dengan menurut KUHPerdata, alasan manfaat JHT milik pekerja yang tidak meninggalkan ahli waris dan wasiat dikembalikan ke BHP, dan mekanisme pengembalian manfaat JHT milik pekerja yang tidak meninggalkan ahli waris dan wasiat oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY kepada BHP Semarang dan pengelolaannya oleh BHP Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dan Kantor BHP Semarang, yang dikumpulkan melalui wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, dan diperoleh melalui metode dokumentasi, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ketentuan mengenai ahli waris menurut PP Penyelenggaraan Program JHT tidak sesuai dengan penggolongan ahli waris menurut KUHPerdata. Manfaat JHT milik pekerja yang tidak meninggalkan ahli waris dan wasiat dikembalikan kepada BHP karena manfaat JHT tersebut yang berupa uang tunai, merupakan harta tidak terurus berdasarkan Pasal 1126 KUHPerdata, menurut Pasal 1127 KUHPerdata harta yang tidak terurus menjadi kewenangan BHP dalam pengurusannya. Mekanisme pengembalian manfaat JHT oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jateng dan DIY kepada BHP Semarang yaitu ketika ada manfaat JHT tersebut, Perusahaan akan melaporkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen, diantaranya yakni kartu asli peserta, surat keterangan kematian, fotokopi KTP, dan surat keterangan tidak ada ahli waris, kemudian Kantor Cabang membayarkan manfaat JHT tersebut kepada BHP sesuai wilayah kerja. Mekanisme penerimaan manfaat JHT pada BHP Semarang yaitu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jateng dan DIY harus melampirkan syarat dokumen yang dibutuhkan, kemudian BHP Semarang akan membuat membuat berita acara penerimaan manfaat JHT. Pengelolaan manfaat JHT pada BHP Semarang yaitu manfaat JHT disimpan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah, dan jika telah melampaui jangka waktu 30 tahun, tidak ada peserta, ahli waris, atau penerima wasiat mengajukan klaim pada manfaat JHT, maka manfaat tersebut disetorkan ke kas negara.

The objectives of this study are to determine and analyze the suitability of the provisions of the heirs according to the Government Regulation No. 46 of 2015 according to Indonesian Civil Law, the reasons for JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament are returned to BHP, and the mechanism for returning JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament BPJS Ketenagakerjaan Regional Office of Central Java and The Special Region of Yogyakarta to BHP Semarang and its management by BHP Semarang. This research was an empirical normative legal research that used primary and secondary data. Primary data were obtained at BPJS Ketenagakerjaan Regional Office of Central Java and The Special Region of Yogyakarta and BHP Semarang office, they were collected through interviews. Secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials, and obtained through the method of documentation, moreover, data analysis was conducted qualitatively. The results of the study show that some provisions regarding heirs according to the Government Regulations No. 46 of 2015 are not in accordance with the classification of heirs according to Indonesian Civil Law. The JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament are returned to BHP because the benefits of JHT in the form of cash are neglected assets based on Article 1126 of Indonesian Civil Law, according to Article 1127 Indonesian Civil Law, unregulated assets are the authority of BHP in its administration. The mechanism for returning the JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament by the branch office of BPJS Ketenagakerjaan in Central Java and The Special Region of Yogyakarta area to BHP Semarang, when there is JHT benefit, the company will report to the BPJS Ketenagakerjaan branch office by attaching documents, it includes original participant card, death certificate, photocopy of identity card, and legal certificate of no heir, then the branch office pays the benefits of JHT to BHP according to the work area. The mechanism for receiving JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament at BHP Semarang are BPJS Ketenagakerjaan branch office in Central Java and Yogyakarta must attach the required document requirements, then BHP Semarang will make an official report on the receipt of JHT benefits. Managing JHT benefits owned by workers who do not leave heir and testament at BHP Semarang is JHT benefit deposited in the form of deposits at state banks, and if they have exceeded 30 years, there are no participants, heirs, or testamenter who make claims on JHT benefit, then the benefits will be deposited in the state treasury.

Kata Kunci : Manfaat Jaminan Hari Tua, Ahli Waris, Wasiat, The Old Age Security Benefits, Heir, Testament

  1. S2-2019-402708-abstract.pdf  
  2. S2-2019-402708-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-402708-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-402708-title.pdf