Laporkan Masalah

Arahan Penataan Ruang Berbasis Risiko Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo

HIDHAYAH NUR D, Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc; Dr. Luthfi Muta'ali, S.Si., MSP

2019 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN BENCANA

Bencana tanah longsor mengancam wilayah di Kecamatan Kaligesing yang juga merupakan Kawasan Strategis. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tingkat risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Kaligesing; (2) merumuskan arahan penataan ruang berbasis risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Kaligesing. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode skoring dan pembobotan. Pembobotan dalam penelitian ini didasarkan pada analisis frekuensi rasio, analisis frekuensi rasio bertujuan unutk mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap kejadian tanah longsor. Kerentanan dianalisis menggunakan teknik skoring dan pembobotan berdasarkan BNPB yang meliputi kerentanan fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan. Hasil analisis bahaya tanah longsor dan kerentanan dianalisis dengan menggunakan tabel silang untuk mengetahui tingkat risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Kaligesing. Hasil analisis risiko menjadi dasar dalam arahan penataan ruang berbasis risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Kaligesing Hasil penelitian diperoleh hasil bahwa (1) 87,82% wilayah di Kecamatan Kaligesing memiliki tingkat bahaya tanah longsor tinggi, 11,93% wilayah memiliki tingkat bahaya tanah logsor sedang dan 0,23% wilayah memiliki tingkat bahaya tanah longsor rendah, (2) analisis kerentanan menunjukkan bahwa 9 desa memiliki tingkat kerentanan sedang, 7 desa memiliki tingkat kerentanan rendah dan 5 desa memiliki tingkat kerentanan tinggi, (3) hasil analisis risiko menunjukkan bahwa 13 desa memiliki tingkat risiko tinggi, 5 desa memiliki tingkat risiko sedang, 3 desa memiliki tingkat risiko rendah. (4) arahan penataan ruang berbasis risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Kaligesing terbagi menjadi 2 kawasan prioritas pengembangan, kawasan dengan prioritas 1 meliputi Desa Jelok, Desa Kaliharjo dan Desa Tlogorejo, arahan pemanfaatan ruang berupa kawasan permukiman, perkebunan, pertanian. Kawasan dengan prioritas 2 merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk dikembangkan tetapi dengan upaya mitigasi, pengembangan kawasan tersebut berupa kawasan permukiman, perkebunan, pariwisata, hutan lindung, peternakan dan pertanian.

Landslide threatens area in Kaligesing sub-district which is also a Strategic Area. This study aims to (1) determine the level of landslide risk in Sub-district of Kaligesing; (2) formulate the landslide risk-based spatial directives in Kaligesing. This research is a quantitative research using scoring and weighting methods. Weighting in this study is based on frequency ratio analysis. The frequency ratio analysis aims to determine the factors that influence the occurrence of the landslide. The vulnerability was analyzed using scoring technique and weighting based on BNPB which includes physical, social, economic and environmental vulnerabilities. The analysis result of the landslide risk and the vulnerability were analyzed using the crossing table to know the level of the risk of landslide in Kaligesing. The result of the risk analysis becomes the principle in landslide risk-based spatial directives. The study revealed that (1) 87,82% of the area in Kaligesing has a high level of landslide risk, 11,93% of the area has a medium level of landslide risk, and 0,23% of the area has a low level of landslide risk. (2) The vulnerability analysis showed that 9 villages have a medium level of vulnerability, 7 villages have a low level of vulnerability and 5 villages have a high level of vulnerability. (3) The result of the risk analysis showed that 13 villages have a high-risk level, 5 villages have a medium-risk level, and 3 villages have a low-risk level. (4) The landslide risk-based spatial directives in Kaligesing is divided into 2 priority development areas. The first priority area includes Jelok Village, Kaliharjo Village, and Tlogorejo Village. The direction for spatial use is for the residential area, plantation area, and agriculture area. The second priority area is the area with the potential to develop but with mitigation efforts. The development of the area is in the form of residential, plantation, tourism, protected forest, livestock, and agriculture areas.

Kata Kunci : risiko, tanah longsor, penataan ruang

  1. S2-2019-420155-abstract.pdf  
  2. S2-2019-420155-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-420155-title.pdf