PEMBERIAN HAK PAKAI DI ATAS TANAH KASULTANAN SEBELUM DAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI D.I YOGYAKARTA
WIDYA ASMARANI, Dr. Djoko Sukisno,S.H, C.N
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian berjudul “ Pemberian Hak Pakai Diatas Tanah Kasultanan Sebelum dan setelah Berlakunya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta†bertujuan untuk mengetahui tata cara pemberian hak pakai yang diberikan kepada perseorangan di atas tanah Kasultanan yang telah di berikan hak Magersari sebelum dan setelah berlakunya Undang- undang Nomor 13 tahun 2012 dan juga untuk mengetahui status pemberian hak pakai yang diberikan kepada perseorangan di atas tanah Kasultanan sebagaimana dinyatakan dalam sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pad tahun 2006 dari perspektif Undang- undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mengkaji peraturan- peraturan terkait secara kepustakaan yang mengatur tentang topik yang diteliti guna mendapatkan data sekunder, dan diperkuat dengan wawancara dengan beberapa narasumber dan responden yang kompeten danterkait dengan isu yang dibahas, guna mendapatkan data primer. Hasil dari penelitian ini diharapkan menghasilkan data yang saling melengkapi dan dapat menggambarkan secara obyektif, jelas dan sistematis mengenai permasalahan pendaftaran Hak Pakai di atas tanah Kasultanan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa 1. Sebelum tahun 2012 setelah memiliki serat kekancingan maka pemohon dapat mengajukan permohonon izin pemberian hak pakai diatas tanah kasultnan kepada panitikismo, apabila diizinkan maka pantikismo dan pemohon akan menandatangani perjanjian pemberian hak pakai diatas tanah kasultnan yang akan mejadi dasar Kantor Pertanahan Yogyakarta menerbitkan Sertifikat Hak pakai diatas tanah Kasultanan Mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan setelah berlakunya Undang- undang Keistimewaan, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultnan dan Tanah kadipaten. Menurut Pasal 4 Ayat (1) Pergub Nomor 49 tahun 2019, menyebutka bahwa pemanfaatan tanah Kasultnan dan Kadipaten wajib mendapatkan serat Kekancingan terlebih dahulu. 2. Seperti yang sudah diketahui bahwa sumber hukum bukan hanya yang tertulis dalam Undang- undang namun juga hukum adat yaitu suatu kebiasaan masyarat yang dilakukan secara terus menerus dan berulang dan terus dipertahankan oleh masyarakatnya, serta memiliki kekuatan mengikat. Selain itu dengan berlakunya Rijksblad Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblad Kadipaten Tahun 1918 Nomor 18, menjadikan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terdapat tanah negara murni. Seperti yang kita ketahui bahwa UUPA berlaku sepenuhnya di Yogyakarta berdasar Keppres RI No. 33 Tahun 1984. Namun pada pelaksanaannya UUPA tersebut belum dapat menjangkau tanah- tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten. Sehingga status dari tanah Kasultanan maupun Kadipaten ini belum ada kejelasan. Pemberian hak pakai di atas tanah kasultnan merupakan bagian dari suatu projek landing yang dicanangkan oleh kasultnan, untuk mencoba apakah dimungkinkan untuk memberikan hak pakai diatas tanah Kasultnan.
The study entitled "THE PROVISION OF USE OF RIGHTS ON THE CULTURAL LAND BEFORE AND AFTER THE PROVISION OF LAW NUMBER 13 OF 2012 CONCERNING SPECIAL SPECIES OF YOGYAKARTA SPECIAL REGION IN IN YOGYAKARTA" aims to find out the procedures for granting usage rights granted to individuals on the Sultanate's land which have been granted Magersari rights before and after the enactment of Law Number 13 of 2012 and also to find out the status of granting usage rights granted to individuals on the Sultanate's land as stated in the certificate of use rights issued in 2006 from the perspective of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Rules Agricultural Principal. This research is a legal research by examining the regulations related to the literature governing the topic studied in order to obtain secondary data, and is strengthened by interviews with several speakers and respondents who are competent and related to the issues discussed, in order to obtain primary data. The results of this study are expected to produce complementary data and be able to describe objectively, clearly and systematically about the problem of registration of the Right to Use on the Sultanate land The results of the study show that 1. Before 2012 after possessing a fiber of confusion, the applicant may submit an application for the license to use rights on the Kasultnan land to Panitikismo, if permitted, the pantikismo and the applicant will sign an agreement on the granting of the use rights on the Kasultnan land which will form the basis of the Yogyakarta Land Office. issued the Certificate of Use Rights on the Sultanate's land Regarding the utilization of the Sultanate's land after the enactment of the Privileges Law, has been regulated in Governor's Regulation Number 49 of 2018 concerning Procedure for Application for Utilization of the Utilization of the Sultanate's Land and the Duchy Land. According to Article 4 Paragraph (1) Pergub Number 49 of 2019, it states that the use of Kasultnan and the Duchy of land is required to obtain a Konicingan fiber first. 2. As is well known that the source of law is not only what is written in the Law but also customary law, which is a customary habit that is carried out continuously and repeatedly and is maintained by the community, and has binding power. In addition, with the enactment of the 1918 Sultanate Rijksblad Number 16 and the 1918 Kadipaten Rijksblad Number 18, there was no pure state land in the Special Region of Yogyakarta. As we know that the LoGA is fully implemented in Yogyakarta based on Presidential Decree No. 33 of 1984. However, in its implementation the LoGA cannot reach the lands of the Sultanate or the Duchy. So that the status of the Sultanate and Duchy land is not yet clear. The granting of usage rights on Kasultnan land is part of a landing project launched by the Kasultnan, to try whether it is possible to give us usage rights on Kasultnan land.
Kata Kunci : Hak Pakai, Tanah Kasultnanan/Right of Use, Sultanan Grown