PELAKSANAAN PERALIHAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DUSUN KALI TANJUNG, DESA TAMBAK NEGARA, KABUPATEN BANYUMAS
ALFINA TEZA P, Dr. Rimawati,S.H.,M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peralihan Harta Warisan pada Masyarakat Hukum Adat Dusun Kalitanjung, Desa Tambak Negara, Kabupaten Banyumas. Tujuan lain dari penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis mengenai faktor-faktor yang membedakan prinsip-prinsip pewarisan pada masyarakat Dusun Kalitanjung, Kelurahan Tambaknegara dengan sistem pewarisan pada umumnya. Serta upaya Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dalam melakukan penyuluhan terhadap pendaftaran hak atas tanah pada masyarakat Dusun Kalitanjung, Kelurahan Tambaknegara, Kabupaten Banyumas Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian dengan melakukan wawancara kepada Narasumber dan Responden dengan menggunakan daftar pertanyaan. Data hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianailisis secara kualitatif, hasil analisis disajikan secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pengalihan Harta Warisan Pada Masyarakat Dusun Kalitanjung, Kabupaten Banyumas adalah pembagian warisan dilaksanakan pada saat pewaris telah meninggal atau saat pewaris belum meninggal. Harta warisan benda bukan tanah tidak menjadi prioritas untuk diteruskan kepada ahli waris, namun digunakan untuk segala pengurusan jenazah berikut keperluan ritual adat. Penerima harta warisan pada umumnya adalah anak bungsu atau anak yang paling lama merawat orangtuanya dan mendapat panggonane asale. Dusun Kalitanjung juga terdapat tanah gantungan yakni tanah yang dipersiapkan untuk membiayai orangtua (pewaris) dari masih hidup hingga pewaris meninggal dunia, serta pengurusan jenazah dan upacara-upacara adat, setelah Pewaris meninggal tanah ini akan tetap dibagikan kepada anak yang paling lama mengurus orangtuanya atau kepada anak bungsu. Sehingga di Dusun Kalitanjung ini menganut sistem pewarisan Individual untuk benda tanah, sedangkan untuk benda bukan tanah yang dalam hal ini salah satunya adalah Panggonane asale menganut sistem pewarisan mayorat. Faktor-Faktor Yang Membedakan Prinsip-Prinsip Pewarisan Pada Masyarakat Dusun Kalitanjung, Kabupaten Banyumas Dengan Sistem Pewarisan Individual Pada Umumnya adalah Dusun Kalitanjung ini,laki-laki dan perempuan berhak menerima warisan hanya saja bagian dari laki-laki dan perempuan adalah sama, serta dibagi secara adil dan merata. Pada masyarakat adat Dusun Kalitanjung ini pembagian harta waris benda berwujud berupa tanah selain dilakukan berdasarkan asas parimirma juga harus dibagikan berdasarkan urutan kelahiran yaitu dari yang paling tua/ sulung sampai dengan anak paling muda/ bungsu dan hal ini tidak dapat disimpangi. Adapun penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah hak milik oleh masyarakat adat Dusun Kalitanjung, Kabupaten Banyumas merupakan upaya yang dilakukan Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
This research aimed to knows and analyzed inherit diverting implementation the adat law of Kalitanjung Hamlet, Tambaknegara Village, Banyumas Regency. The other objectives of this study were to find out and analyze the factors that distinguished the inheritance principle on the community of Kalitanjung, Tambaknegara with the common inheritance system. Also land deed official/notary and National Land Agency attempt in order to provide counseling against land right registration. This was a descriptive research with the types of empirical juridical study. Normative study was conducted through document research on the various legal materials. Empirical study was conducted through interview to the sources and Respondents using the questions list. The data of library and field research were analyzed qualitatively, the analysis result was presented analytically and descriptively. The research results showed that the Inheritance on Adat law Community at Kalitanjung, Banyumas was carried out before and after the death of the Inheritor. Non-land inheritance asset whose existence was not prioritized to be inherited to the heir, but it was used for all maintenance of the body and the needs of traditional rituals. In this hamlet, the heir of inheritance was commonly the youngest child or whom the most tending the parents got panggonane asale. At Kalitanjung, there was also a land called as gantungan, was the land prepared to finance the parents (the inheritors) since their birth to death, also the maintenance of the body and traditional ceremonies, after the inheritor had passed away, this land would be distributed to the child who cared his/her parent the longest or the youngest child. Therefore, Kalitanjung had individual inheritance system for land objects, while non-land objects, in this case, one of them was Panggonane asale adopted mayorat inheritance system. The factors that differentiated the Principles of Inheritance on the Community at Kalitanjung, Banyumas with Individual Inheritance System in Common was equal, fair, and same rights in the distribution of inheritance for man and women at Kalitanjung. The step taken by the Notary/Land Deed Making Making (PPAT) and Banyumas Land Office in giving counseling on the land registration to the Community of Kalitanjung, was through legal counseling regarding the Land Registration.
Kata Kunci : Peralihan Harta Warisan, Dusun Kalitanjung/Inheritance, Kalitanjung.